Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Profil Donny Tri Istiqomah, Tangan Kanan Hasto Kristiyanto yang Jadi Tersangka Kasus Harun Masiku

Berikut profil Donny Tri Istiqomah, advokat dan tangan kanan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang kini ditetapkan tersangka oleh KPK atas kasus Harun Ma

Penulis: Falza Fuadina
Editor: Nuryanti
zoom-in Profil Donny Tri Istiqomah, Tangan Kanan Hasto Kristiyanto yang Jadi Tersangka Kasus Harun Masiku
Tribunnews.com/Ilham
Donny Tri Istiqomah - Berikut profil Donny Tri Istiqomah, advokat dan tangan kanan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang kini ditetapkan tersangka oleh KPK atas kasus Harun Masiku. 

TRIBUNNEWS.COM - Donny Tri Istiqomah, S.H., M.H. adalah seorang advokat.

Menilik akun Instagramnya @donnytriistiqomah, ia juga merupakan Kurator Kepailitan, Legal Drafter, dan pendiri firma hukum bernama DNLAW.

Ia dikenal sebagai tangan kanan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto.

Donny Tri Istiqomah lahir di Bondowoso, Jawa Timur pada 27 September 1975.

Ia merupakan lulusan Fakultas Hukum, Universitas Jember, Jawa Timur.

Donny diketahui pernah mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada tahun 2019, dari Fraksi PDIP daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur IV.

Donny Tri Istiqomah dan Hasto Kristiyanto kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus Harun Masiku.

Berita Rekomendasi

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, Donny Tri bersama dengan Hasto terlibat dalam kasus suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. 

“Penyidik menemukan bukti keterlibatan saudara HK (Hasto) selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI (Donny) selaku orang kepercayaan saudara HK dalam perkara dimaksud,” kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).

Dikutip dari Kompas.com, KPK mengungkap, Hasto disebut memerintahkan Donny untuk melobi Wahyu Setiawan agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024 sekaligus mengambil dan mengantarkan uang suap yang diberikan kepada Wahyu melalui Agustiani Tio Fridelina.

Dengan bukti yang dimiliki penyidik, KPK resmi mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/154/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024, dengan menetapkan Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka.

Baca juga: KPK Ungkap Uang Suap Harun Masiku Untuk Wahyu Setiawan Sebagian Berasal Dari Hasto Kristiyanto PDIP

Sebelumnya, Donny dikabarkan sempat ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan pada Rabu 8 Januari 2020.

Namun kabarnya ia dilepaskan karena saat itu bertindak sebagai pengacara yang sedang menjalankan tugasnya.

Selain itu, penyidik KPK disebut menggeledah rumah Donny Tri Istiqomah di Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Rabu (3/7/2024).

Anggota Tim Hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P, Johannes L Tobing menuturkan, rumah rekannya yang terletak di Jagakarsa, Jakarta Selatan telah digeledah oleh penyidik KPK. 

Johannes mengonfirmasi hal ini usai melaporkan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidikan kasus Harun Masiku, AKBP Rossa Purbo Bekti, ke Dewan Pengawas KPK. 

“Diambil dari rumahnya, kediaman Pak Donny itu ada handphone, alat komunikasi handphone ada empat yang diambil, dua itu milik istrinya,” ungkap Johannes saat ditemui awak media di Dewas KPK, Jakarta, Selasa (9/7/2024). 

Menurut Johannes, penggeledahan tersebut berlangsung selama empat jam, namun telepon genggam milik Donny tidak disita. Penyidik justru menyita ponsel milik istrinya.

(Tribunnews.com/Falza) (Kompas.com/Irfan Kamil/Syakirun Ni'am)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas