TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli psikologi politik, Hamdi Muluk menilai janggal dalam persidangan bila majelis hakim mendasarkan vonisnya kepada terpidana kasus korupsi pembahasan anggaran Proyek Kemendiknas dan Kemenpora, Angelina Sondakh pada curiculum vitae (CV).
Dalam sidang yang berlangsung kurang lebih 2 jam di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (10/1/2013), majelis hakim menyebutkan prestasi-prestasi dan jasa-jasa yang meringankan hukuman wanita yang biasa disapa Angie itu.
Tegas dia, di negara manapun tidak pernah ada prestasi yang dia raih dan jasa-jasa dijadikan dasar meringankan. Seperti kasus Angie di dasarkan pada sosok Angie sebagai Puteri Indonesia 2001 itu pernah menjadi pembicara di sidang PBB, pernah jadi pembicara di Harvard University, duta LIPI, duta orang utan, duta gemar membaca, duta pelestarian Keraton Surakarta, mendapat penghargaan Satya Karya Kemerdekaan dari Kementerian Sosial RI, dan sederet prestasi lain dirinci oleh hakim.
"Kalau kayak tadi yang dibilang pembacaan CV itu memang betul itu, itu tidak ada dimana-dimana," ujar dia, dosen psikologi politik Universitas Indonesia (UI) ini disela diskusi Polemik Sindo Radio, di warung daun, kepada wartawan, termasuk Tribunnews.com, Jakarta, Sabtu (12/1/2013).
Menurut dia, harusnya majelis hakim melihat hal yang meringankan hukuman itu seperti koooperatif, dan tidak memberikan keterangan berbelit-belit.
"Karenanya, bila itu yang dijadikan majelis hakim dan itu dianggap bisa meringankan, sesuatu yang aneh. Jadi dalam konteks seperti itu, hakim cari aman. Persis itu," menurutnya.
Sebagaimana diberitakan, dalam sidang yang berlangsung kurang lebih 2 jam di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (10/1/2013), majelis hakim menyebutkan beberapa hal yang meringankan hukuman wanita yang biasa disapa Angie itu,
Pertama, prestasi yang dia raih dan jasa-jasanya untuk negara. Prestasi yang dimaksud, Puteri Indonesia 2001 itu pernah menjadi pembicara di sidang PBB, pernah jadi pembicara di Harvard University, duta LIPI, duta orang utan, duta gemar membaca, duta pelestarian Keraton Surakarta, mendapat penghargaan Satya Karya Kemerdekaan dari Kementerian Sosial RI, dan sederet prestasi lain dirinci oleh hakim.
"Terdakwa pernah mewakili negara dalam forum nasional dan internasional," jelas Hakim Ketua, Sudjatmiko saat membacakan vonis.
Selain itu, yang membuat ringan janda almarhum Adji Masaid itu karena dia berprilaku sopan, single parent, belum pernah dihukum dan masih muda.
"Terdakwa berlaku sopan, berstatus orangtua tunggal yang punya tanggungan anak, belum pernah dihukum, relatif muda sehingga bisa memperbaiki diri," tambah hakim Sudjatmiko.
Baca tanpa iklan