News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Angelina Sondakh

ICW Nilai Majelis Hakim Main Aman Pilih Vonis Paling Ringan

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Angelina Sondakh menjalani sidang vonis yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (10/1/2013). Angie divonis 4,5 tahun dengan denda Rp 250 juta, karena terbukti terlibat dalam kasus korupsi penerimaan hadiah dalam penganggaran di Kemenpora dan Kemendiknas. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson F Yuntho mempertanyakan vonis majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi atas terdakwa kasus korupsi pembahasan anggaran Proyek Kemendiknas dan Kemenpora, Angelina Sondakh selama 4 tahun dan 6 bulan penjara.

Apalagi mengingat ada selisih sekitar 7 tahun dari tuntutan Jaksa dengan vonis majelis hakim.

"Kita harus kritisi soal vonis hukuman. Ini selisih sampai 7 tahun. Perlu ditelisik kembali, ada apa dibalik vonis ringan ini," ia mencurigai saat diskusi kepada wartawan, Polemik Sindo Radio, di warung daun, termasuk Tribunnews.com, Jakarta, Sabtu (12/1/2013).

Emerson menilai majelis hakim mencari vonis pidana paling ringan dari tiga lapis pasal yang didakwakan kepada Angie sapaan Angelina Sondakh.

"Saya lihat bahwa hakim mencari pidana yg paling ringan di antara 3 lapis pasal tersebut. Mulai ada tren sepertinya hakim akan mencari yang paling ringan dari 3 pasal itu," katanya.

Lebih lanjut dia katakan, vonis ringan Angie itu juga dilihat dari faktor-faktor yang meringankan. Menurutnya, Dengan dicantumkan kebaikan-kebaikan mantan duta kecantikan justru itu tidak relevan dijadikan pertimbangan oleh hakim.

"Saya melihat ada yang tidak relevan dari pertimbangan hakim ini," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini