News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Angelina Sondakh

Pengamat: Hakim Main Aman dengan Vonis Ringan Anggelina Sondakh

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Angelina Sondakh (kiri) berdiskusi dengan tim kuasa hukum saat menjalani sidang vonis yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (10/1/2013). Angie divonis 4,5 tahun dengan denda Rp 250 juta, karena terbukti terlibat dalam kasus korupsi penerimaan hadiah dalam penganggaran di Kemenpora dan Kemendiknas. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Andri Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ahli psikologi politik Hamdi Muluk menilai,  majelis hakim mencari aman dengan memvonis ringan terhadap terpidana kasus korupsi pembahasan anggaran Proyek Kemendiknas dan Kemenpora, Angelina Sondakh dengan hukuman 4,5 tahun penjara.

Hamdi menyayangkan vonis rendah tersebut. Apalagi kalau alasannya majelis hakim itu sendiri takut menjadi sorotan publik karena vonisnya itu.

"(vonis rendah) Biar tidak disorot hakimnya. Makanya jadi hakim itu memang berat. Selain punya integritas yang bagus, dan kapabilitasnya kuat, dia harus punya moralitas yang tinggi. Itu yang saya lihat di kasus Angie," ujar Hamdi Muluk di sela diskusi di Jakarta, Sabtu (12/1/2013).

Oleh karena itu, Hamdi meminta hakim yang akan menjatuhkan vonis tindak pidana korupsi, harus berani membuat putusan luar biasa. Dia mencontohkan seperti hakim Bismar Siregar yang berani memutus terpidana pemerkosaan lebih dari 20 tahun.

"Itu memang pro dan kontra nantinya. Tapi karena integritasnya tinggi dan moralitasnya bagus, maka dia sudah siap dengan pro dan kontra di luar," jelasnya.

Lebih lanjut, Hamdi Muluk melihat juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kurang percaya diri (pede) dengan tuntutan yang dilayangkannya.

Karenanya, tuntutan yang dialamatkan kepada Angie dinilai oleh mejelis hakim kurang kuat sehingga Angie hanya divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara.

"Saya menangkapnya memang betul (KPK) kurang siap. Kalau KPK pakai pasal 12 itu, tapikan dia tidak terlalu yakin. Dan kalau hanya itu yang dipakai, hakim menyatakan tidak terbukti. Malah bisa dibebaskan."

"Makanya berpikir intinya dia tidak terlalu pede," tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini