News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RSBI Dibubarkan

MK Tak Pernah Putuskan RSBI Dihentikan Mendadak

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Demo pembubaran RSBI di halaman MK

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menegaskan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) tidak langsung diberhentikan. MK masih memberikan waktu bagi pembubaran RSBI tersebut.

"MK tidak pernah mengatakan berhenti mendadak, ada proses pengaturan dan semuanya bisa berjalan," kata Ketua MK Mahfud MD di Hotel Bidakara, Jakarta, Minggu (13/1/2013).

Mahfud mengatakan setelah MK memutuskan pembubaran RSBI, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) M Nuh meminta waktu atas putusan tersebut. "MK tidak pernah mengatakan RSBI berhenti mendadak," imbuhnya.

Mahfud menegaskan keputusan itu berproses tanpa mengganggu kegiatan belajar mengajar. Hal itu berbeda saat MK melakukan putusan masa jabatan seperti yang terjadi ketika mereka memutuskan Hendarman Soepandji dicopot dari jabatannya sebagai Jaksa Agung.

Diketahui dalam amar putusan MK yang menerima permohonan uji material Pasal 50 (3) UUSPN 20/2003 didasarkan atas beberapa pertimbangan.

Penyelenggaraan RSBI dan SBI oleh pemerintah dinilai bertentangan dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 tentang hak warga negara untuk mendapatkan pendidikan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini