News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Angelina Sondakh

Demokrat Tunggu Putusan BK Soal Status Angie

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Angelina Sondakh memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani sidang vonis yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (10/1/2013). Angie divonis 4,5 tahun dengan denda Rp 250 juta, karena terbukti terlibat dalam kasus korupsi penerimaan hadiah dalam penganggaran di Kemenpora dan Kemendiknas. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Farksi Demokrat menyerahkan sepenuhnya keputusan mengenai status Angelina Sondakh kepada Badan Kehormatan (BK) DPR. Mantan Putri Indonesia itu diketahui telah divonis 4,5 tahun oleh Majelis Hakim Tipikor Jakarta.

"DPR ada mekanisme dari BK, kalau dari partai itu dari DPP, kita menunggu saja Semua diperlakukan sama," kata Ketua Fraksi Demokrat Nurhayati Ali Assegaf di Gedung DPR, Jakarta (14/1/2013).

Nurhayati mengatakan Fraksi merupakan kepanjangan tangan dari DPP Demokrat. Ia mengatakan fraksi tidak serta merta harus memecat sebelum status Angie berkekuatan hukum tetap. "Saya kira itu kebijakan DPP,  saya kira itu  berlaku kepada semua partai," katanya.

Diketahui, DPR belum melakukan pemecatan terhadap Mantan Putri Indonesia tersebut. Angie hanya dikenakan sanksi pemberhentian sementara.

"Masih (terima gaji), tapi hanya gaji pokok saja," kata Ketua BK M Prakosa ketika dihubungi, Jumat (11/1/2013).

Gaji Angie menjadi anggota dewan sebesar Rp15,9juta. Menurut Politisi PDI Perjuangan itu, Angie belum dipecat sebagai anggota DPR karena vonis tersebut belum mempunyai kekuatan hukum tepat.

"Yang jelas BK belum bisa memberhentikan karena belum ada kekuatan hukum yang tetap," tuturnya

BK masih melihat apakah Angie melakukan banding terhadap vonis yang diterimanya. "Yang penting setelah keputusan itu mempunyai hukum tetap baru BK memutuskan," katanya.

Seusai fakta yang terungkap Politisi Partai Demokrat itu, divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Tipikor Jakarta, lantaran terbukti menerima suap sebesar Rp 2,5 miliar dan 1,2 juta dolar Amerika hanya terkait penganggaran di Kemendiknas.

Klik:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini