TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Farksi Demokrat menyerahkan sepenuhnya keputusan mengenai status Angelina Sondakh kepada Badan Kehormatan (BK) DPR. Mantan Putri Indonesia itu diketahui telah divonis 4,5 tahun oleh Majelis Hakim Tipikor Jakarta.
"DPR ada mekanisme dari BK, kalau dari partai itu dari DPP, kita menunggu saja Semua diperlakukan sama," kata Ketua Fraksi Demokrat Nurhayati Ali Assegaf di Gedung DPR, Jakarta (14/1/2013).
Nurhayati mengatakan Fraksi merupakan kepanjangan tangan dari DPP Demokrat. Ia mengatakan fraksi tidak serta merta harus memecat sebelum status Angie berkekuatan hukum tetap. "Saya kira itu kebijakan DPP, saya kira itu berlaku kepada semua partai," katanya.
Diketahui, DPR belum melakukan pemecatan terhadap Mantan Putri Indonesia tersebut. Angie hanya dikenakan sanksi pemberhentian sementara.
"Masih (terima gaji), tapi hanya gaji pokok saja," kata Ketua BK M Prakosa ketika dihubungi, Jumat (11/1/2013).
Gaji Angie menjadi anggota dewan sebesar Rp15,9juta. Menurut Politisi PDI Perjuangan itu, Angie belum dipecat sebagai anggota DPR karena vonis tersebut belum mempunyai kekuatan hukum tepat.
"Yang jelas BK belum bisa memberhentikan karena belum ada kekuatan hukum yang tetap," tuturnya
BK masih melihat apakah Angie melakukan banding terhadap vonis yang diterimanya. "Yang penting setelah keputusan itu mempunyai hukum tetap baru BK memutuskan," katanya.
Seusai fakta yang terungkap Politisi Partai Demokrat itu, divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Tipikor Jakarta, lantaran terbukti menerima suap sebesar Rp 2,5 miliar dan 1,2 juta dolar Amerika hanya terkait penganggaran di Kemendiknas.
Klik:
Baca tanpa iklan