TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--Gubernur Riau Rusli Zainal bak di ujung tanduk. Tujuh orang tersangka kasus dugaan suap pembahasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010 terkait PON akan membongkar kasus yang melibatkan orang nomor satu di Riau tersebut.
"Klien kami akan koperatif, akan bongkar kasus ini seperti yang ia ketahui. Termasuk keterlibatan dia (Rusli Zainal)," kata Ajiun Asyary pengacara tersangka anggota DPRD Riau dari Fraksi PAN, Adrian Ali, ketika ditanyai wartawan di kantor KPK, Jakarta, Selasa (15/1/2013).
Andrian sendiri langsung ditahan KPK bersama enam tersangka lainnya usai menjalani pemeriksaan sekitar tujuh jam hari ini. Enam orang tersebut yakni, Abubakar Siddik (Golkar), Tengku Muhazza (Demokrat), Zulfan Heri (Golkar), Syarif Hidayat (PPP) Muh Rum Zen (PPP) dan Turoechan Asyari (PDIP). Nama terakhir di tahan di Rutan KPK yang berada di Pomdam Guntur Jaya, Manggarai, Jakarta Selatan.
Di wawancarai terpisah, Alfian Kuasa Hukum dari tersangka Zulfan Heri dan Turoechan Asyari juga mengungkapkan senada. Pihaknya siap bekerjasama dengan KPK untuk menuntaskan kasus tersebut. Termasuk membongkar peran Ketua PB PON Riau dalam kasus tersebut. "Yang pasti semua akan dijelaskan nanti," ujarnya di kantor KPK.
Kubu Syarif Hidayat pun demikian. Menurut kuasa hukumnya, Muskaldi Indra, kliennya mengetahui suap revisi perda tersebut, dan siap membantu proses hukum di KPK.
"Kalau sepanjang saya tahu, klien saya tidak pernah dijanjikan (pemberian fee). Hanya saja dia mengetahui (suap) itu," kata Muzkaldi kepada Tribunnews.com.
Sementara Sumber Tribunnews.com di KPK, mengatakan bahwa bukti keterlibatan Rusli Zainal terkait kasus PON Riau sudah terkumpul saat ini. Bahkan, tidak lama lagi legislator Partai Golkar itu akan menyandang gelar tersangka.
Juru Bicara KPK, Johan Budi saat dikonfirmasi, tidak membantah maupun membenarkan. Menurutnya, sampai hari ini KPK masih mengembangkan kasus itu.
"Sampe hari ini KPK masih mengembangkan (kasus PON). Tapi pengembangan kami tidak mengarah ke siapa-siapa," kata Johan.
Kendati demikian Johan mengakui akan ada peningkatan proses hukum ke penyidikan terkait PON Riau dalam waktu dekat ini.
Seperti diketahui, saat bersaksi untuk terdawka Eka Dharma Putra dan Rahmat Syahputra di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau, Kamis (2/8/2012), tersangka Lukman Abbas, mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau (Dispora) menyebutkan, pemberian uang suap Rp 900 juta kepada anggota DPRD Riau atas sepengetahuan Rusli.
Menurut Lukman, Rusli menyebutkan pembahasan Revisi Perda No 6/2010 agar dihentikan karena permintaan anggota DPRD Riau Rp 4 miliar untuk revisi Perda No 6/2010 dan Perda No 5/2008 tentang Pembangunan Stadion Utama PON terlalu besar.
Menyikapi fakta persidangan itu, Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas mengatakan pihaknya telah memvalidasi untuk mengembangkan keterangan sejumlah saksi yang mengarah pada keterlibatan Rusli.
"Di KPK itu, kalau ada sidang di pengadilan dan kalau di dalam sidang itu ada sejumlah saksi dan keterangan saksi yang dikonfirmasi dengan tersangka, kemudian dari situ ada perkembangan baru dan perkembangan baru itu mengenai seseorang, maka seseorang itu akan kami kembangkan sejauh mana perannya," kata Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas beberapa waktu lalu.
Terlebih, lanjut Busryo, dalam surat dakwaan mantan Kepala Seksi (Kasi) Pengembangan Sarana dan Prasarana Olahraga Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau, Eka Dharma Putra, Rusli selaku Gubernur Riau disebut sebagai pihak yang diduga ikut menyuap.
"KPK itu maksimal, tidak pernah minimalis, karena itu konsekuensi dari taat asas kebenaran materiil dalam perkara pidana apalagi pidana korupsi yang dimensi strukturalnya kuat sekali," imbuhnya.