News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap PON Riau

KPK Langsung Tahan 7 Tersangka PON Riau

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rachmat Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi langsung menahan tujuh orang tersangka anggota DPRD Riau, terkait penyidikan dugaan suap pembahasan Peraturan Daerah mengenai PON ke-18 di Riau, Selasa (15/1/2013) sore.

Ketujuh anggota dewan yang juga merupakan anggota Panitia Khusus (Pansus) Revisi Perda PON itu adalah Adrian Ali (PAN), Abubakar Siddik (Golkar), Tengku Muhazza (Demokrat), Zulfan Heri (Golkar), Syarif Hidayat (PPP), Muh Rum Zen (PPP) dan Turoechan Asyari (PDIP).

Pantauan Tribunnews.com, Turoechan keluar lebih dulu pada pukul 16.50 WIB dari kantor lembaga superbody yang dipimpin Abraham Samad Cs tersebut. Sayangnya, legislator PDIP tersebut enggan berkomentar saat dicecar seputar pemeriksaannya oleh wartawan.

Pria yang mengunakan kemeja putih dibalut baju tahanan KPK tersebut langsung masuk ke mobil tahanan.

Dari keterangan Juru Bicara KPK, Johan Budi, Turoechan ditahan di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur cabang KPK yang berada di Pomdam Guntur Jaya, Manggarai, Jakarta Selatan.

"Ditahan untuk 20 hari pertama, untuk kepentingan penyidikan," kata Johan Budi.

Sementara, dua anggota DPRD dari Fraksi PPP yakni Syarif Hidayat dan Muh Rum Zen akan ditahan di Rutan KPK yang berada di basement gedung antikorupsi tersebut.

Sedang, Adrian Ali (PAN), Abubakar Siddik (Golkar), Tengku Muhazza (Demokrat), Zulfan Heri (Golkar), terang Johan ditahan di Rutan Klas 1 Cipinang, Jakarta Timur.

Johan sendiri meyakini pemisahan tahanan ketujuh anggota DPRD Riau hanya berdasarkan peritungan kapasitas Rutan. Bukan berdasarkan hal-hal yang khusus terkait penyidikan.

"Ya jadi masalah teknis aja," tegas Johan.

Sebelumnya, Ketujuh tersangka tersebut kompak bungkam saat ditanyai wartawan sebelum menjalani pemeriksaan di kantor KPK.

"Masing-masing diperiksa sebagai tersangka," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di kantornya.

Ketujuh anggota DPRD Riau ini masing-masing diduga sebagai penerima suap dan dikenakan pasal 12 huruf a atau b, atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidan Korups Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP.

Kasus ini sudah disidik sejak sebelum penyelenggaraan PON berlangsung. Sejauh ini, KPK sudah menetapkan 13 tersangka dalam kasus yang berawal dari tangkap tangan suap senilai Rp 900 juta terkait revisi peraturan daerah (Perda) 6 2010 dan Perda 5/2008, yang mengatur tentang venue menembak dan main stadium PON XVIII Riau 2012 .

Sebelum penambahan 7 tersangka baru, sudah ada 6 tersangka dalam kasus ini. Di antaranya Kasi Sarana dan Prasarana Dispora Riau, Eka Dharma Putra dan Rahmat Syahputra dari PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero. Keduanya sudah divonis pengadilan. Begitu juga dengan, M Faisal Aswan (Golkar), M Dunir (PKB).

Sementara, Wakil ketua DPRD Riau Taufan Andoso Yakin (PAN) dan Mantan Kadispora Riau, Lukman Abbas, masih dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru Riau.

Gubernur Riau sendiri, Rusli Zainal, sudah beberapa kali diperiksa sebagai saksi. Bahkan Menteri Koordinator Kesejateraan Rakyat, Agung Laksono juga pernah dimintai keterangannya dalam kasus ini.

KPK sendiri menginsyaratkan belum akan berhenti di tujuh anggota DPRD Riau. KPK mengaku tengah melakukan penyelidikan guna membuka rantai korupsi di penyelenggaran pesta olahraga nasional tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini