News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

MK Tolak Gugatan Pemilukada Bangkalan

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Rachmat Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima gugatan H. Imam Buchori dan RH. Zainal Alim dalam perkara perselisihan hasil Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur.

Kedua pemohon tersebut adalah pasangan bakal calon bupati Bangkalan tahun 2012. "Permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Achmad Sodiki saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (15/1/2013).

MK menilai pemohon bukanlah pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah Kabupaten Bangkalan 2012.

Pengadilan Tata Usaha Negar (PTUN) Surabaya telah membatalkan pemohon sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati.

"Dengan demikian pemohon bukanlah pemohon dalam sengketa perselisihan pemilukada di Mahkamah Konstitusi dan tidak memenuhi syarat subjektum litis sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat 1 huruf a Peraturan MK No. 15 Tahun 2008 tentang pedoman beracara perselisihan Pemilukada," tambahnya.

Dengan kondisi tersebut, MK tidak berwenang memeriksa dan memutus permohonan a quo atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini