Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi masyarakat sipil untuk perempuan dan HAM
menuntut Komisi Yudisial (KY) menarik pencalonan Daming Sanusi dari bursa calon Hakim Agung dan Ketua Pengadilan Tinggi Palembang.
Permintaan tersebut disampaikan koalisi saat beraudiensi dengan Komisi Yudisial (KY) terkait pernyataan tidak terpuji hakim Daming.
Tak tanggung-tanggung sebanyak 45 organisasi berbasis perempuan dan HAM ramai-ramai mendatangi KY.
"Kami secara serius ingin menindaklanjuti atas statement Daming Sunusi. Hari ini kami memutuskan untuk bertemu KY, kami ingin menyampaikan poin penting terkait statement Daming," ujar Tunggal Pawesi di KY, Rabu (16/1/2013).
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perempuan dan HAM menyatakan pernyataan Daming jelas melanggar kode etik dan perilaku pedoman hakim sebagaimana diatur dalam keputusan bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial No. 047/KMA/SKB/IV/2009 dan No.02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Perilaku Hakim.
Pasal-pasal tersebut adalah Angka 3.1.(1) hakim wajib menghindari tindakan tercela, angka 5.1.1: hakim harus berperilaku tidak tercela, angka 7.1: hakim harus menjaga kewibawaan serta martabat lembaga peradilan dan profesi baik di dalam maupun di luar pengadilan.
"Kami berharap agar Komisi Yudisial selain menarik pencalonan Daming Sunusi sebagai Hakim Agung dan MA juga dapat mengeluarkan surat rekomendasi pemecatan Daming dari posisi yang kini dijabatnya yakni ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin," tegasnya.
Koalisi tersebut antara lain, Asosiasi LBH Apik Indonesia, LBH Jakarta, ELSAM, ICW, Jurnal Perempuan, Kapal Perempuan, JALA PRT, ILUNI FH UI, dan sebagainya.
Koalisi tersebut diterima langsung Ketua KY Eman Suparman, Komisioner Jaja Ahmad Jayus, dan Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar.