News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

A Rafiq Meninggal

Fahd A Rafiq Ajukan Izin Melayat Ayahnya ke Lapas Cipinang

Penulis: Yulis Sulistyawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa penyuapan anggota DPR oleh Fahd El Fouz (dua kanan) dilepas oleh istrinya Ranny Meydiana (kanan) saat akan kembali ketahanan, usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (11/11/2012). Fahd divonis 2 tahun 6 bulan dengan denda 50 juta Rupiah, subsider kurungan 2 bulan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq akan mengajukan izin untuk melayat ayahnya, A Rafiq yang Sabtu (19/1/2013) sore menghembuskan nafas terakhir. Fahd A Rafiq kini mendekam di Lapas Cipinang setelah divonis 2,5 tahun penjara akibat menyuap anggota DPR RI Wa Ode Nurhayati.

"Ya, segera kita ajukan izin Fahd untuk melayat ayahnya (A Rafiq). Sekarang di Lapas Cipinang, jadi izinnya ke Kepala Lapas Cipinang dan Kanwil Kemenkumham," ujar pengacara Fahd yakni Samsul Huda kepada Tribunnews.com.

Menurut Samsul, Fahd sudah diberitahu keluarga kalau ayahnya meninggal dunia Sabtu sore sekitar pukul 16. 00 WIB.

A Rafiq menderita sakit jantung dan diabetes. Sakit tersebut sudah lama dan terkadang membaik dan kadang memburuk.

Saat A Rafiq yang bernama lengkap Fahd El Fouz tersangkut perkara suap sebesar Rp 5,5 miliar kepada anggota DPR RI Wa Ode Nurhayati, A Rafiq sudah menderita sakit.

Namun saat diadili di Pengadilan Tipikor, Fahd sempat meminta izin kepada majelis hakim untuk membesuk ayahnya yang kondisinya makin kritis.

Fahd pada 11 Desember 2012 divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Tipikor karena terbukti menyuap Wa Ode sebesar Rp 5,5 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini