News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Konflik Partai NasDem

KPU: Perubahan Ketum Partai NasDem Harus Dilaporkan

Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Sekjen Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Ahmad Rofiq dan Mantan Ketua Dewan Pakar DPP Partai Nasdem, Hary Tanoesoedibjo (kanan ke kiri) seusai memberikan keterangan pers di Gedung HT Foundation, Jalan Diponegoro, Jakarta, Senin (21/1/2013). Mereka mengundurkan diri dari kepengurusan partai Nasdem karena berbeda pendapat dengan pendiri Partai Nasdem, Surya Paloh yang ingin menjadi ketua umum Partai Nasdem. KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum belum mengetahui bakal adanya perubahan kepengurusan Partai NasDem menyusul keinginan Ketua Dewan Pembina Surya Paloh menjadi Ketua Umum, menggantikan Patrice Rio Capella.

Komisioner KPU Ida Budhiati kepada wartawan di kantor Bawaslu usai sidang sengketa atau ajudikasi, Senin (21/1/2013), mengatakan kepengurusan di tingkat pusat harus dilaporkan ke Kementerian Hukum dan HAM, dalam hal ini Dirjen AHU.

"Prinsipnya soal kepengurusan harus dibedakan verifikasi dengan pencalonan. Kalau di tingkat pusat, perubahannya harus didaftarkan ke kantor Hukum dan HAM, dan secara administrasi bisa dilaporkan ke KPU," ujar Ida.

Menurutnya, saat ini KPU tidak lagi berusuan dengan verifikasi kepengurusan Partai NaDem karena verifikasi administrasi dan faktual sudah lewat. Sedang perubahan kepengurusan di DPP Partai NasDem terjadi baru-baru sekarang.

Hari ini, sejumlah petinggi Partai NasDem mengundurkan diri yakni Ketua Dewan Pakar Harry Tanoe Sudibjo, Sekjen Ahmad Rofiq, Wasekjen Saiful Haq, dan Ketua Internal DPP Partai NasDem, Endang Tirta karena tak sependapat dengan Surya Paloh.

Klik:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini