News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hartati Murdaya Tersangka

Perintah Beri Rp 2 M dari Totok, bukan Hartati

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus suap Buol Hartati Murdaya menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/1/2013). Hartati dituntut hukuman 5 tahun penjara dan denda. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perkara dugaan suap penerbitan hak guna usaha (HGU) perkebunan, Hartati Murdaya kembali di gelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (21/1/2013). Agenda membacakan nota pembelaan (pledoi) di hadapan majelis hakim.

"Ibu Hartati akan menyampaikan apa yang jadi alasan penuntutan JPU itu tidak benar. Perizinan yang dimiliki PT HIP sudah legkap, sehingga tidak perlu lagi membuat surat-surat termasuk tanah yang 4500 hektar itu," kata Penasehat Hukum Hartati Murdaya, Dodi Abdulkadir.

Dijelaskan Dodi, perusahaan milik Hartati, PT HIP memegang surat atas tanah 75 ribu hektar sejak 1993. Menurutnya, itu masih berlaku sampai saat ini.

Karena, lanjut Dodi, pada tahun 1999, PT HIP sudah meminta klarifikasi BPN atas status tanah 75 hektar itu. Namun, BPN belum juga menjawabnya. Sesuai dengan logika hukum, klaim dia, tanpa pembatalan hak itu masih tetap ada.
 
Menurut Dodi, karena perizinan tidak lagi diperlukan, maka uang yang diterima Amran itu murni sumbangan Pilkada. Tidak, berkaitan dengan perizinan surat.
 
"Alasan yang dipakai JPU dalam tuntutannya justru membuktikan adanya inkonsistensi hukum. Lagipula, yang memerintahkan pemberian uang Rp 2 miliar ke Amran itu Totok Lestiyo, bukan Hartati," ujarnya.

Hartati, tambah dia, juga akan menyampaikan protes ke jaksa penuntut umum (JPU) soal tidak adanya alasan yang meringankan. Pasalnya, sambung Dodi, semua keterangan di persidangan justru meringankan dirinya dan membantah hampir semua dakwaan jaksa.
 
"Tidak benar itu dalam tuntutan semua alasan pemberat, tidak ada satupun yang meringankan," imbuhnya.

(Edwin Firdaus)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini