TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR menerima surat pengaduan mengenai Calon Hakim Agung. Surat tersebut berasal dari Komisi Yudisial yang berisi terdapat calon hakim agung yang tidak bersih.
Ketua Komisi III DPR Gede Pasek Suardika menyesalkan adanya surat pengaduan tersebut. "KY harusnya tidak usah berkirim surat lagi. Apalagi ini personal, ini kan tidak pas," kata Pasek di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (23/1/2013).
Pasek mengaku heran bila seleksi calon hakim agung belum final di KY, maka tidak perlu dibawa ke DPR. "Ketika kami memilih, posisinya di sini semakin berat," imbuhnya.
Pasek meminta agar KY tidak melakukan hal serupa dikemudian hari. Menurut Pasek, hal itu membuat KY terlihat tidak profesional.
"KY besok-besok jangan kayak gitu lah, keliatan amatiran. Artinya engga jelas orangnya. Kemudian dikasih pengantar resmi oleh KY. Sedangkan seleksi masih dalam proses," imbuhnya.
Diketahui, Surat dari KY ditanda tangani oleh Ketua KY, Eman Suparman yang ditujukan kepada Ketua DPR dengan tembusan Komisi III DPR yang melakukan uji kepatutan dan kelayakan calon hakim agung. Surat itu tertanggal 16 Januari 2013.
Dalam surat itu, berisi keterangan bahwa KY menerima surat dari orang yang bernama Baharuddin Sapunan yang mengatakan keberatannya atas pengusulan Nommy HT. Siahaan sebagai calon hakim agung karena dianggap bukan hakim bersih yang layak menjadi hakim agung.
Berikut surat KY kepada pimpinan DPR dan Komisi III.
Kepada:
1. Ketua DPR RI
2. Ketua komisi III DPR
Bersama ini dengan hormat kami sampaikan bahwa Baharuddin Sapunan SH dengan surat tgl 20 Desember 2012 yang ditujukan kepada Ketua KY menyampaikan keberatannya atas pengusulan DR Nommy HT. Siahaan sebagai calon hakim agung karena dianggap bukan hakim bersih yang layak menjadi hakim agung.
Sehubungan dengan surat tersebut, diterima oleh KY setelah pengumuman hasil selesi calon hakim agung, maka surat dimaksud kami teruskan kepada pimpinan DPR atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan trimakasih.
Tanda-tangan
Prof. Dr. Eman Suparman, SH MH.
Sementara, anggota Komisi III asal PDI Perjuangan Trimedya Panjaitan melihat KY hanya menyodorkan stok hakim yang sudah ada. "Ini sebagai pembelajaran bagi MA," ujarnya.