News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bupati Menikahi ABG

Golkar Apresiasi Putusan MA Memakzulkan Aceng Fikri

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Anwar Sadat Guna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur memberikan keterangan pers soal putusan MA terkait Aceng Fikri dan M Nazaruddin, di Media Center MA, Jakarta, Rabu (23/1/2013). MA mengabulkan permohonan DPRD Garut yang menuntut agar Bupati Garut, Aceng Fikri mundur dari jabatannya. Dalam kesempatan tersebut MA juga menolak kasasi terdakwa korupsi M Nazaruddin dan mengganjarnya dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Golkar mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pemakzulan Bupati Garut HM Aceng Fikri.

"Saya mengamini kerja MA yang telah mengambil keputusan pemberhentian Bupati Aceng karena melanggar sumpah jabatan seperti yang ditulis dalam UU 32/2004 tentang Pemda," kata Wasekjen Golkar Nurul Arifin melalui pesan singkat, Rabu (23/1/2013).

Nurul berharap agar keputusan tersebut menjadi titik awal bagi kepala daerah di Indonesia untuk tidak mengumbar nafsunya dan menjaga perilaku ucapannya. Pasalnya kepala daerah menjadi panutan warga.

"Semoga DPRD Garut dapat segera rapat paripurna untuk mengambil keputusan," imbuhnya.

Anggota Komisi II DPR itu meminta masyarakat Garut mengawasi jalannya sidang paripurna, agar berjalan lancar dan tidak ada pihak-pihak yang mengintimidasi para anggota dewan tersebut.

Mengenai ancaman Aceng yang akan menggugat DPRD, Nurul hanya tertawa. Menurutnya, gugatan itu tidak berdasar. "Itu gugatan kepanikan," ujarnya.

Termasuk ancaman Aceng lainnya yang akan mengerahkan massa untuk menentang keputusan tersebut, Nurul menyerahkan semuanya kepada warga Garut.

"Biarkan masyarakat Garut yang menentukan nasib daerahnya," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini