News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bupati Menikahi ABG

Bupati Aceng Tolak Dimakzulkan, Mendagri: Aceng Harus Baca UU!

Penulis: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Garut Aceng H.M.Fikri saat islah dengan Fanny Oktora di Ponpes Al Fadilah Garut, Rabu (5/12/2012) (Tribun Jabar)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengimbau Bupati Garut Aceng Fikri membaca Undang-undang (UU) UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang didalamnya ikut mengatur pemberhentian kepala daerah dari jabatannya.

"Saya tidak tahu bagaimana pendapat Aceng ya, tapi mestinya dia membaca UU ini secara utuh," kata Mendagri di kompleks Istana Presiden Jakarta, Jumat (24/1/2013).

Menurut dia tidak semua kepala daerah juga paham tentang UU tersebut.

"Ini juga harus jadi pelajaran bagi seluruh kepala daerah untuk hati-hati memimpin daerahnya," kata Mendagri.

Lanjut Mendagri, dulu banyak orang berpendapat kepala daerah itu tidak bisa diberhentikan karena dipilih langsung oleh rakyat.

"Saya kira tidak benar karena mereka tidak membaca UU Nomor 32 itu secara utuh. Kalau ada kepala daerah macam-macam yang kewenangannya diberikan pusat, masa tidak bisa diberhentikan oleh pusat," kata Mendagri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini