News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Presiden PKS Terlibat Suap

Lelah, Pengacara Minta Pemeriksaan Luthfi Lain Hari

Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq dijemput penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Kantor DPP PKS di Jakarta Selatan, Rabu (30/1/2013) malam. KPK menetapkan Luthfi Hasan Ishaaq menjadi tersangka karena diduga menerima suap terkait impor daging sapi. BERITA KOTA/Angga BN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Muhammad Assegaf meminta kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi untuk meneruskan pemeriksaan kliennya, Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq dilakukan di hari lain lantaran lelah.

"Kita meminta pemeriksaan untuk klien kami Lutfhi agar diganti hari lain karena Pak Luthfi capek, dan tengah tertidur," ujar Muhammad usai mendatangi Gedung KPK menyodorkan surat kuasa sebagai pengacara Luthfi, Jakarta, Kamis (31/1/2013).

Assegaf mengaku tak bisa memastikan, apakah kliennya orang nomor satu di partai kader ini akan langsung ditahan apa dipersilakan pulang ke rumahnya. Pasalnya, pemeriksaan terhadap Luthfi masih akan berlangsung sampai pukul 22.00 WIB.

"Kalaupun harus ditahan dan itu sesuai prosedur, ya kita mau bilang apa lagi. Yang sekarang kita ingin ketahui adalah apakah akan dilakukan penahanan atau tidak?" Tegas pengacara gaek yang pernah menjadi kuasa hukum Antasari Azhar ini.

Diakui Assegaf, sampai saat ini KPK belum menerbitkan surat penahanan terhadap Luthfi. Namun, kliennya baru menerima surat penangkapan saja. "Tapi pengalaman menunjukkan bahwa jika ada penangkapan maka akan diikuti dengan penahanan," prediksi Assegaf.

Ia menegaskan sudah menyampaikan permohonan agar penyidik menunda penahanan Luthfi. Assegaf mengaku akan menjamin jika Luthfi yang juga anggota Komisi I DPR RI ini akan bersifat kooperatif terhadap proses hukum yang ditangani KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini