News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kurikulum Tahun 2013 Tunggu Rekomendasi DPR

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah orang yang tergabung dalam Forum Peduli Bahasa Daerah (FPBD) menggelar aksi damai di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (7/1/2013). Dalam aksinya mereka menolak Kurikulum 2013 dan menuntut bahasa daerah atau bahasa Sunda jadi pelajaran terpisah dan tidak digabung dengan pelajaran lain. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski kurikulum masuk wewenang pemerintah yang dalam hal ini adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) juga memiliki kewenangan tersendiri terkait dengan masalah kurikulum ini. Oleh karena itu, penerapan kurikulum baru akan tergantung rekomendasi dari Panja Kurikulum 2013 di Komisi X DPR RI.

Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Golkar, Ferdiansyah, mengatakan bahwa DPR mempunyai wewenang terkait anggaran yang akan diturunkan untuk menerapkan kurikulum baru tersebut. Jika hasil rekomendasi dari Panja Kurikulum mengharuskan pemerintah menunda, maka ada baiknya hal itu dipertimbangkan oleh pemerintah.

"Memang wewenang pemerintah tapi kami juga berhak memberikan rekomendasi," kata Ferdiansyah, Rabu (30/1/2013).

"Kalau rekomendasi tidak sesuai dengan rencana pemerintah dan pemerintah tetap mau jalan, ya silakan saja. Tapi anggaran bisa saja ditahan," imbuh Ferdiansyah.

Hingga saat ini, terdapat lima fraksi yang memilih menunggu hasil rekomendasi Panja Kurikulum terkait kegiatan anggaran pelatihan guru dan buku. Sementara dua fraksi dengan jumlah anggota yang banyak telah menyetujui kurikulum baru ini. Untuk hasil rekomendasi sendiri masih disusun oleh anggota Panja Kurikulum setelah mengundang berbagai sumber sejak awal Januari lalu.

Seperti diketahui, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersikeras agar kurikulum baru diberlakukan mulai Juli mendatang. Sementara banyak pihak memberi usulan agar ditunda terlebih dahulu melihat persiapan yang dilakukan oleh pemerintah masih banyak kekurangan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini