News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Presiden PKS Terlibat Suap

PKS Anggap Ada Fakta Hukum yang Dibelokkan

Penulis: Rachmat Hidayat
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden baru Partai Keadilan Sejahtera (PKS), M Anis Matta berbincang dengan Ketua Dewan Syuro, KH Hilmi Aminuddin (kanan), dan kader PKS saat menggelar konferensi pers pengangkatan Presiden Baru PKS, di Kantor DPP PKS, Jakarta, Jumat (1/2/2013). Mantan Sekjen PKS Anis Matta diangkat menjadi Presiden PKS, setelah Presiden terdahulu, Luthfi Hasan Ishaaq ditahan KPK karena diduga terlibat korupsi. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berjanji akan menghormati kewenangan yang dimiliki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap impor sapi yang menyeret mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq. Oleh karenanya PKS akan mengikuti proses hukum yang berjalan.

"Kami melakukan instropeksi diri oleh karenanya ada instruksi untuk melakukan pertaubatan nasional. Dalam hal ini PKS tidak menyalahkan KPK, dan tetap menekankan komitmen pemberantasan korupsi sebagai bagian dari agenda bangsa dan agenda ummat," ujar Ketua DPP PKS Bidang Hukum dan HAM, Aboebakar Alhabsy, Sabtu (2/2/2012).

"Namun kita tidak ingin kewenangan yang dimiliki itu digunakan dengan tidak benar oleh para penyidiknya. Ini adalah sebuah catatan yang mendasar buat PKS," tuturnya.

Dia menjelaskan, menurut KPK, Luthfi dikatakan tertangkap tangan, sehingga harus diproses selama satu kali dua puluh empat jam. Padahal beliau ditangkap saat memimpin rapat di DPP, dan ada puluhan wartawan yang menjadi saksi kejadian tersebut.

"Ada pembelokkan fakta hukum, orang ditangkap tangan sedang memimpin rapat dikatakan tertangkap tangan sedang menerima suap. Motif penggunaan kewenangan inilah yang kita pertanyakan, memang KPK punya kewenangan untuk menangkap dan memproses sesorang, tapi yang jujur dong dalam menggunakan kewenangan itu," tegas Aboebakar.

Aboebakar menuturkan, jika Luthfi ditangkap sedang memimpin rapat, jangan ungkap sedang menerima suap. "Publik jangan dibohongi seperti itu, bukankah kata KPK berani jujur itu hebat," katanya.

Bila Jubir KPK mengatakan bahwa rangkaian peristiwa sebagai dasar hukum pengenaan status tangkap tangan kepada LHI, kenapa kepada yang lain tidak?" katanya mempertanyakan.

"Misalkan pada kasus suap di Kemenpora, kenapa status tangkap tangan hanya dikenakan kepada sesmenpora saja, bukankah sudah ada dua alat bukti yang cukup untuk menghubungkan dengan tersangka yang lain, kenapa tersangka yang lain tidak juga dicap tertangkap tangan seperti LHI, ayolah yang jujur saja, ada apa sebenarnya ini," tegas Aboebakar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini