News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hartati Diadili

Hakim: Hartati Merusak Iklim Investasi di Indonesia

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus suap Buol Hartati Murdaya menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/1/2013). Hartati dituntut hukuman 5 tahun penjara dan denda. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hartati Murdaya dinilai majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah merusak iklim investasi di wilayah Timur Indonesia. Hakim menyatakan pemilik PT Hardaya Inti Platation (HIP) itu telah melakukan praktik penyuapan kepada penyelenggara negera untuk mendapatkan izin hak guna usaha.

Demikian dinyatakan majelis hakim yang diketuai Gusrizal Lubis saat membacakan putusan dalam sidang perkara suap Bupati Boul di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/2/2013). Selain itu, hakim menilai Hartati Murdaya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Dalam perkara, Hartati terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyuap mantan Bupati Buol, Amran Batalipu sebesar Rp 3 miliar. Suap itu untuk mendapatkan sertifikat Hak Guna Usaha lahan kelapa sawit sebesar 75.090 hektar. Selain itu, Hartati minta penerbitan sertifikat Izin Usaha Perkebunan lahan kelapa sawit seluas 4500 hektar, diajukan atas nama PT Cipta Cakra Murdaya dan PT Sebuku inti Plantation di Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah.

"Maka dengan ini, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Siti Hartati Murdaya, dengan pidana penjara selama 2 tahun delapan bulan dikurangi masa tahanan, dan memerintahkan supaya terdakwa tetap ditahan," kata Hakim Ketua Gusrizal Lubis, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (4/2/2013).

(Edwin Firdaus)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini