TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Gubernur Riau Rusli Zaenal sebagai tersangka.
Peningkatan tersangka terhadap Ketua PB PON 2012 Riau itu terkait kasus dugaan suap revisi Perda nomor 6 Tahun 2010. Sekretaris Fraksi Golkar Ade Komarudin mengatakan Rusli Zaenal akan non-aktif dari partai berlambang pohon beringin itu. Rusli merupakan Ketua Bidang Hubungan Eksekutif dan Yudikatif DPP Golkar.
"Ya, Insya Allah beliau akan non-aktif barang kali," kata Ade ketika dihubungi, Jumat (8/2/2013).
Ade mengatakan bila Rusli akan mengundurkan diri maka kebijakan partai akan menonaktifkannya. Namun, Ade mengingatkan bahwa kasus hukum yang menimpa Rusli merupakan masalah pribadi dan bukan partai. "Sebagai WN masing-masing terhadap hukum ya itu urusan dia," imbuhnya.
Ade juga mengatakan bahwa Rusli telah melakukan klarifikasi kepada DPP Golkar. Namun, ia enggan mengungkapkan isi klarifikasi tersebut. "Itu konsumsi internal, tapi kalau itu masalah hukum harus percaya sama institusi hukum," ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan intervensi atas kasus tersebut. Sedangkan mengenai bantuan hukum kepada Rusli, Ade mengaku belum mengetahuinya.
"Ya itu harus ditanyakan ke Bakumham DPP Golkar, saya tidak tahu," tukasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan bahwa Gubernur Riau Rusli Zainal telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap Perda.
Selain, dugaan suap revisi Perda nomor 6 Tahun 2010. Rusli juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengeluaran izin pengelolaan hutan di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
Klik: