News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap PON Riau

Jumat Ini KPK Pastikan Status Rusli Zaenal?

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Riau, Rusli Zaenal (tengah) keluar dari kantor KPK, Jakarta, Jumat (25/1/2013). Rusli diperiksa sebagai saksi bagi tujuh anggota DPRD Riau yang telah dijadikan tersangka, karena terkait dugaan suap dalam pembahasan Perda No 6 Tahun 2010 tentang dana PON. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Rusli Zaenal sebagai tersangka. Gubernur Riau diduga terlibat dua kasus yakni pada kasus dugaan suap revisi Perda Pekan Olahraga Nasional (PON) 2012 di Riau, dan soal pemberian izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman (IUPHHKHT) di Palawalan dan Siak pada 2004.

Namun, Ketua KPK Abraham Samad mengaku belum mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (sprindik) terhadap Rusli Zaenal. Hal itu dikarenakan penyidik KPK tengah melakukan kegiatan bersama dengan pihak kepolisian dan kejaksaan di Medan, sehingga belum bisa membuat Sprindik untuk Rusli.

"Sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Penegasanya kita tunggu penyidikan ulang baru kita buat sprindiknya. Insya Allah Jumat 8 Februari 2013 (sprindiknya keluar)," ujar Abraham Samad di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (6/2/2013).

Selain itu, KPK juga masih mendalami sejumlah Politisi Golkar yakni Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto serta Anggota Komisi X dari Fraksi Partai Golkar Kahar Muzakir.

"Nanti setelah dia (Rusli) diperiksa akan terbuka, apakah orang-orang itu betul-betul terlibat atau tidak. Kalau terlibat kan kita panggil," ujarnya Abraham.

Dalam kasus suap revisi Perda No 6/2010 PON Riau, nama Gubernur Riau M Rusli ZainalĀ  kerap disebut jaksa KPK dalam surat dakwaan para tersangka yang dibacakaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau.

Ketua DPP Partai Golkar itu diduga kuat memerintahkan Kadispora Riau, Lukman Abbas (Terdakwa) lewat saluran telepon agar memenuhi permintaan anggota DPRD Riau terkait pemberian fee untuk pemulusan pembahasan revisi perda itu.

Di sisi lain, dalam sidang beberapa tersangka di Pengadilan Tipikor Riau terungkap adanya aliran uang Rp9 miliar ke DPR RI. Pada Kamis (2/8/2012) Lukman Abbas yang bersaksi menyebutkan, dirinya pernah menyerahkan uang kepada Komisi X DPR RI sebesar Rp9 miliar atauĀ  USD 1.050.000. Uang itu paparnya, diberikan kepada Kahar Muzakir (anggota Komisi X DPR dari fraksi Partai Golkar).

Uang itu diserahkan dengan maksud sebagai alat pemulusan permintaan tambahan dana PON yang berasal dari APBN sebesar Rp290 miliar.

Di awal Februari 2012, Lukman mengaku, menemani Rusli Zainal dalam pengajuan proposal bantuan tersebut. Proposal itu lalu disampaikan Rusli kepada Setya Novanto (politisi Partai Golkar).

Dalam kasus ini sendiri, KPK sudah pernah memeriksa Kahar dan Setya serta Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono. Namun, ketiganya membantah keterlibatannya dalam kasus suap revisi Perda PON tersebut.

Sementara, kasus kehutanan Pelalawan bermula pada dispensasi Rencana Kerja Tahunan (RKT) kepada 12 perusahaan di Riau. Dalam kasus Pelalawan diduga negera dirugikan negara hingga mencapai Rp500 miliar hingga Rp3 triliun.

Kasus ini sendiri merupakan hasil pengembangan dugaan korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) bagi 12 perusahaan di Pelalawan. Kasus Pelalawan itu, sudahmenjerat mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jafar.

Bahkan KPK kemudian sudah menetapkan tersangka lain yakni, mantan Bupati Siak Arwin AS, mantan Bupati Kampar Burhanuddi Husein, mantan Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Riau 2002-2003 Asral Rahman, mantan Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Riau 2003-2004 Syuhada Tasman, dan Mantan Kadishut Riau Suhada Tasman. Mereka sebelumnya sudah divonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Riau, terbukti secara sah dan meyakinkan.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru Riau Januari 2012, Suhada Tasman menyatakan Rusli Zainal-lah yang menyetujui dan mengesahkan 6 RKT IUPHHK/HT perusahaan. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan IUPHHK secara tidak sah.

Sementara, dari data Dinas Kehutanan Propinsi Riau 2004, pada tahun 2004 Rusli telah menerbitkan 10 Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan Bagan Kerja (BK) Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) atau Hutan Tanaman Industri (HTI).

Peraturan Pemerintah Nomor 34/2002 tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan Dan Penggunaan Kawasan Hutan, tertanggal 8 Juni 2002 serta dua Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 6652/Kpts-II/2002 dan Nomor 151/Kpts-II/2003 tertuang bahwa kewenangan pengesahan dan penerbitan RKT merupakan kewenanangan Menteri Kehutanan.

Karena itu sebagai Gubernur Riau Rusli tidak memiliki kewenangan untuk menilai bahkan meneken pengesahan RKT atau Bagan Kerja IUPHHK-HT.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini