TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum dapat memastikan kapan dilakukannya pemeriksaan terhadap Gubernur Riau, Rusli Zainal.
Meski Ketua Ketua bidang Eksekutif dan Yudikatif DPP Partai Golkar itu telah berstatus tersangka saat ini.
Ketua KPK, Abraham Samad menyatakan kalau pihaknya kemungkinan akan melakukan penahanan begitu orang nomor satu di Riau itu menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Di KPK itu begitu orang dijadikan tersangka, Insya Allah saya bisa pastikan dia akan langsung ditahan. Karena itu kami tidak mungkin bisa cepat-cepat," kata Abraham di kantor KPK, Jakarta, Jumat (8/2/2013) malam.
Sementara hari ini, Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan bahwa tidak ada pemeriksaan terhadap Rusli Zainal.
"Tidak ada pemeriksaan atas nama RZ hari ini," kata Johan.
Rusli sendiri ditetapkan tersangka dalam dua kasus. Pertama sebagai tersangka dugaan suap pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) PON di Riau dan kedua yakni terkait pemberian izin pemanfaatan hasil hutan pada tanaman industri tahun 2001-2006 di Kabupaten Pelalawan, Riau.