News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Impor Daging Sapi

Drajad Wibowo Ungkap Modus Permainan Impor Daging Sapi

Penulis: Rachmat Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pedagang daging sapi menunggu pembeli di Pasar Tebet, Jakarta Selatan, Senin (4/2/2013). Harga daging sapi di pasar tersebut menginjak harga Rp. 95.000 per kilogram. Harga daging sapi di Indonesia saat ini adalah termahal di dunia. Pemerintah diharapkan serius turun tangan menstabilkan harga daging. KOMPAS/PRIYOMBODO

"Dengan kata lain, bisa dikatakan fee atau sebenarnya sogokan untuk oknum-oknum parpol dan non-parpol tersebut dibiayai dari pembebasan PPN. Para penegak hukum sebaiknya mulai menyelidiki dan menyidik pembebasan PPN ini," Drajad mengharapkan.

Kedua, dari pemindahan klasifikasi antara daging sapi dng jeroan/daging sisa. Importir harus membayar bea masuk sebesar 5 persen terhadap nilai pabean dari barang yang diimpor. Nilai paben dihitung berdasarkan harga CIF (cost, insurance and freight), atau nilai patokan tertentu yg ditetapkan oleh Ditjen Bea Cukai.

Karena harga CIF jeroan/daging sisa lebih rendah dari daging, importir yang nakal akan mengurangi kewajiban bea masuknya dengan melaporkan seolah-olah dia mengimpor jeroan/daging sisa. Padahal yang diimpor adalah daging.

Modus ini, katanya lagi, terbukti dalam kasus 4 perusahaan importir, yaitu IGU, IP, SLP dan BMA. Ini setelah laporan impor yang tercatat pd Ditjen BC (DJBC) dibandingkan dengan yang tercatat pada Badan Karantina Pertanian (Barantan), Kementerian Pertanian.

Selama periode Januari 2010-Juni 2011 diketahui jumlah impor daging keempat perusahaan tersebut adalah 13.453.271,13 kg (data DJBC), sementara data Barantan adalah 28.331.263,72 kg.

"Artinya, data impor daging di DJBC ternyata 14,9 ribu ton lebih rendah dari data Barantan. Sementara untuk impor jeroan/daging sisa, data DJBC sebesar 30.993.006,85 kg, sementara data Barantan 7.841.980,59 kg. Artinya, data DJBC 23,2 ribu ton lebih besar dari Barantan," ungkapnya.

Karena harga CIF daging sapi lebih mahal dari jeroan/daging sisa, jelas negara kehilangan penerimaan bea masuk.

"Dokumen yang saya peroleh menyebutkan negara kehilangan potensi penerimaan bea masuk, PPN dan PPh sebesar Rp 48,5 milyar. Angka tersebut baru untuk 4 importir," tutur Drajad lagi.

Sebagai catatan, kode Harmonized System (HS Code) untuk daging sapi adalah HS 0201 dan 0202. Sementara untuk jeroan/daging sisa masuk HS 0206. Dan penegak hukum, imbuhnya, perlu menyelidiki dan menyidik manipulasi data impor ini.

Sumber yang ketiga adalah permainan harga di pasar. Namun estimasinya jauh lebih sulit dilakukan.

Uraian ringkas di atas, Drajad menegaskan, menunjukkan bahwa mafia impor daging bermain di semua lini, dari hulu ke hilir untuk mengamankan permainannya. Dari Ragunan hingga Lapangan Banteng. Dari formulasi kebijakan hingga hal-hal kecil seperti pelaporan impor. Ini adalah ciri khas yang juga terdapat pada mafia impor pangan lainnya.

"Pemindahan HS Code misalnya sulit bisa dibayangkan bisa mulus terjadi tanpa kerjasama dengan oknum DJBC. Bagaimana mungkin dengan segala peralatan yang canggih dan super mahal, DJBC bisa kebobolan sebanyak itu hanya untuk 4 importir? Mengapa tidak dilakukan cek silang dengan Barantan?" Drajad mempertanyakan.

"Yang jelas, dari semua permainan mafia impor, ujung-ujungnya sama. Negara kehilangan potensi penerimaan, rakyat dipermainkan oleh harga pangan yang melonjak-lonjak. Sementara para pemain dan oknum yang mem-back up-nya memperoleh uang banyak dengan mudah dalam waktu yang singkat," pungkas Drajad Wibowo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini