News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Verifikasi Parpol

Bawaslu Rapat Pleno Cermati Keputusan KPU Soal PKPI

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bawaslu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan mencermati keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal PKPI. KPU menyatakan menolak melaksanakan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang meloloskan PKPI peserta pemilu 2014.

"Kami pleno dulu, karena sudah selesai tugas KPU. Nanti akan bingungkan. Kami belum cermati katanya baru sore ini juga ke Bawaslu. Harus dilihat alasan yang digunakan KPU," kata Anggota Bawaslu Endang Widhatiningtyas di Gedung DPR, Jakarta, Senin (11/2/2013).

Endang mengatakan pihaknya membukan peluang untuk keputusan KPU tentang penetapan parpol dapat diubah dengan keputusan Bawaslu.

Sementara Anggota Bawaslu  Nelson Simanjuntak mengakui pihaknya sudah
selesai melaksanakan tugasnya. "Kami telah menyelesaikan secara administrasi hingga ajudikasi yang sudah diputuskan sekarang tinggal di KPU," imbuhnya.

Ia mengatakan dalam melaksanakan pemilu setiap lembaga melaksanakan sesuai fungsi masing-masing. "Terserah kepada KPU atas keputusan Bawaslu," imbuhnya.

Nelson mengatakan. Bawaslu tidak akan melihat secara spesifik terhadap substansi putusan. Ia mengungkapkan berdasarkan Undang-undang pemohon (partai politik) dapat mengajukan gugatan keada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) maksimal tiga hari setelah ada keputusan Bawaslu.

"Kalau ikut logikanya KPU ini kan sudah lebih dari tiga hari, apakah (PKPI) bisa mengajukan ke PTTUN? Karena yang pasti dari PKPI kehilangan kesempatan untuk ke PTTUN. Itu pandangan pribadi saya. Jadi secara umum soal sikap KPU hari ini Bawaslu tidak akan ikut mencampuri, silakan saja," ungkapnya.

Klik:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini