TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait proyek pengadaan Simulator SIM di Korlantas Mabes Polri.
Hari ini, Senin (11/2/2013) penyidik akan meminta keterangan dari mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin terkait dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Kepala Korlantas Djoko Susilo itu.
"Dia diperiksa sebagai saksi TPPU untuk tersangka DS," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.
Namun, Priharsa tidak memberikan infromasi detail mengenai keterkaitan Nazar dengan kasus pencucian uang ini. Namun, beredar informasi jika perusahaan Nazar dikabarkan sempat mengikuti tender Simulator SIM di Korlantas Mabes Polri.
Selain Nazar, KPK kembali meminta keterangan dari mantan Puteri Solo Dipta Anindita. Ini merupakan pemeriksaan yang keempat kalinya bagi wanita yang dikabarkan menjadi istri Djoko Susilo dan diberikan rumah di Solo. Rumah itu diduga merupakan hasil pencucian uang proyek Simulator SIM.
(Edwin Firdaus)
KPK Periksa Nazaruddin Terkait Jenderal Djoko Susilo
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger