TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melengkapi berkas penyidikan terkait dugaan suap pembahasan revisi Perda PON di Riau, dengan tersangka Rusli Zainal.
Guna merealisasikan itu, penyidik, hari ini, Rabu (13/2/2013) memanggil anggota DPRD Riau fraksi PPP M Roem Zein untuk dimintai keterangannya.
"Yang bersangkutan menjadi saksi untuk tersangka RZ,“ kata kabag pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.
Perkara sama, Roem juga telah ditetapkan sebagai tersangka KPK bersama enam orang Anggota DPRD Riau lainnya.
Rusli Zainal sendiri selain ditetapkan tersangka suap PON Riau, juga ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi pemberian ijin pengelolaan hutan di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
"Pada kasus PON Riau, RZ dikenakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara pada kasus hutan di Palalawan, Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP," kata Johan.