TRIBUNNEWS.COM,KENDARI--Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi, menegaskan, pihaknya tidak pernah menerbitkan izin cuti untuk Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo atau Jokowi yang melakukan kampanye bagi calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, Rieke Diah Pitaloka dan Teten Masduki.
Menurut Gamawan, Jokowi sangat terlambat mengajukan surat izin cuti kampanye. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2011 menyebutkan, izin cuti melaksanakan kampanye bagi pejabat negara atau daerah, seperti gubernur, bupati, dan wali kota, harus diajukan 12 hari sebelumnya.
"Surat izin cuti beliau itu masuk hari Jumat (15/2/2013) sekitar pukul 14.00 WIB, sementara acara kampanyenya dilaksanakan pada Sabtu (16/2/2013). Aturannya itu, ketika Gubernur ingin melakukan kampanye maka izinnya harus masuk 12 hari sebelumnya karena akan diproses," terang Gamawan saat berkunjung di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Minggu (17/2/2013).
Ia mengaku, pihaknya tidak ingin berspekulasi apakah tindakan yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta benar atau salah terkait izin cuti kampanye. Seharusnya Bawaslu bersikap terkait kampanye yang dilakukan Jokowi.
"Silakan Bawaslu yang menilai tindakan yang dilakukan Jokowi, yang jelas kami tidak menerbitkan surat izin, meskipun ia berkampanye pada hari libur yakni Sabtu dan Minggu, tetapi jabatan sebagai Gubernur DKI Jakarta tetap melekat," jelasnya.
Seperti diberitakan, Jokowi menjadi juru kampanye pasangan calon Gubernur Jawa Barat Rieke Diah Pitaloka dan Teten Masduki di dua kota berbeda, yakni di Bandung pada hari Sabtu (16/2/2013) dan di Depok pada Minggi (17/2/2013).
Jokowi mengaku dirinya telah menandatangani surat cuti untuk dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri. Surat tersebut digunakan Jokowi agar bisa menjadi juru kampanye Rieke-Teten.