Laporan Wartawan Tribun Timur, Ilham
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Besok, Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengumpulkan penyerahan kesimpulan hasil sidang sengketa Pilkada Gubernur Sulsel 2013 dan bukti-bukti di Gedung MK, Rabu (20/2/2013).
MK usai merampungkan sekaligus menutup sidang pihak terkait incumbent Syahrul-Agus (Sayang) dan pemohon Ilham-Aziz (IA) di Gedung MK RI Jl Medan Merdeka Barat No 6, Jakarta Pusat, Selasa (19/2/2013).
Sidang sesi kelima gugatan IA ini dimulai pukul 09.30 WIB hingga ditutup pukul 11.01 WIB. "Seluruh pemeriksaan saksi dan saksi ahli selesai, oleh sebab itu MK menganggap cukup, tidak perlu pertanyaan, Mahkamah yang perlu menyimpulkan, dan kita pertanggujawabkan dalam keputusan," kata Ketua MK Mahfud MD sesaat sebelum menutup sidang.
Mahfud kembali mengingatkan tim hukum IA agar segera menyerahkan sisa bukti kecurangan Pilgub Sulsel berupa rekaman video yang belum terkumpul.
"Masih ada 39 dokumen yang belum diserahkan bukti fisiknya, selambatnya pada penyerahan kesimpulan, yang mulia," kata kuasa hukum IA Adi Warman.
"Ya, itu kita tunggu. Untuk kesimpulan sidang ini pukul 16 Rabu, besok di gedung ini lantai empat tidak melalui sidang, sidang hari ini ditutup," Mahfud MD menutup sidang.
Terkait keputusan sidang MK, Mahfud menyampaikan,"itu Selasa pekan depan," tegasnya.
Sebelumnnya, Mahfud, mempersilakan saksi ahli IA Maruar Siahaan dan saksi ahli Sayang Ansar bait menyampaikan pendapat terkait keterangan saksi kubu mereka masing-masing.
Maruar yang juga mantan Direktur Bidang Sengketa MK memohon MK membatalkan hasil Pilgub Sulsel lantaran cacat hukum.
"Ini demokrasi darurat, terbukti ada kecurangan terstruktur sistematis dan massif (TSM), mohon MK batalkan," pintanya.
Sementara Ansar Bait hanya menyampaikan pentingnya peran melawan terorisme. "Kejadian di Makassar itu murni teroris, seperti saat pelemparan bom ke Syahrul itu, cuma saja tidak meledak," katanya.