News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Merpati

MA: Silakan Jaksa Kasasi Putusan Vonis Bebas Hotasi Nababan

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Dirut Merpati, Hotasi Nababan (tengah) berpelukan dengan istrinya, Eveline Hutapea (kanan) usai sidang vonis dirinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (19/2/2013). Hotasi divonis bebas oleh Majelis Hakim karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam penyewaan pesawat Boeing 737-400 dan Boeing 737-500. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali mempersilakan jaksa mengajukan kasasi terkait kasus bekas Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines, Hotasi DP Nababan.

Hotasi divonis bebas Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Majelis hakim yang dipimpin Pangeran Napitupulu menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung tidak terbukti.

Dikatakan Hatta tidak semua kasus pidana yang masuk ke pengadilan harus diputus bersalah. Keputusan vonis bebas di Pengadilan Tipikor merupaken kewenangan otonomi hakim.

"Kalau tidak puas jaksanya silakan naik banding, kasasi. Jadi  bukan berarti setiap kasus pidana yang masuk harus dihukum, silakan dia lihat faktanya, wajar nggak dibebaskan atau wajar nggak dihukum," ujar Hatta di MA, Kamis (21/2/2013).

Yang terpenting, lanjutnya, adalah alasan-alasan hakim yang  memang memungkinkan untuk bebas atau untuk dihukum.

Tribunnews sebelumnya memberitakan berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan, Hotasi dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait penyewaan pesawat jenis Boeing 737-400 dan Boeing 737-500 pada 2006.

Majelis hakim juga menilai Hotasi tidak terbukti sebagaimana dakwaan subsider yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung.

Tim JPU Kejaksaan Agung sebelumnya menuntut Hotasi dihukum empat tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Klik:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini