TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali mempersilakan jaksa mengajukan kasasi terkait kasus bekas Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines, Hotasi DP Nababan.
Hotasi divonis bebas Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Majelis hakim yang dipimpin Pangeran Napitupulu menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung tidak terbukti.
Dikatakan Hatta tidak semua kasus pidana yang masuk ke pengadilan harus diputus bersalah. Keputusan vonis bebas di Pengadilan Tipikor merupaken kewenangan otonomi hakim.
"Kalau tidak puas jaksanya silakan naik banding, kasasi. Jadi bukan berarti setiap kasus pidana yang masuk harus dihukum, silakan dia lihat faktanya, wajar nggak dibebaskan atau wajar nggak dihukum," ujar Hatta di MA, Kamis (21/2/2013).
Yang terpenting, lanjutnya, adalah alasan-alasan hakim yang memang memungkinkan untuk bebas atau untuk dihukum.
Tribunnews sebelumnya memberitakan berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan, Hotasi dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait penyewaan pesawat jenis Boeing 737-400 dan Boeing 737-500 pada 2006.
Majelis hakim juga menilai Hotasi tidak terbukti sebagaimana dakwaan subsider yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung.
Tim JPU Kejaksaan Agung sebelumnya menuntut Hotasi dihukum empat tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Klik: