TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Anas Urbaningrum resmi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proses pelaksanaan dan perencanaan pembangunan sport center Hambalang.
Ketua Umum Partai Demokrat itu oleh KPK diduga menerima hadiah atau janji dalam proyek berbiaya Rp 2,5 trilliun tersebut.
Anas sendiri dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Berdasarkan pasal tersebut Anas Urbaningrum terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Klik: