News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bantuan Langsung Tunai

Bansos PKH Tahap 4 Bulan Desember 2024 Tetap Cair, Berikut Cara Cek Penerimanya

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang - Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 4 bulan Desember 2024 tetap cair, berikut ini cara cek penerimanya di laman cekbansos.kemensos.go.id.

TRIBUNNEWS.COM - Bantuan Sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 4 kembali cair.

Adapun bansos PKH merupakan bansos rutin dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang diberikan per tiga bulan sekali.

Penyaluran PKH Tahap 4 pada Desember 2024 dilakukan melalui dua cara.

Pertama, langsung ke rekening masing-masing penerima melalui bank Himpunan Bank Negara (HIMBARA) yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN atau pengurus PKH.

Kedua, melalui kantor pos.

Merujuk pada mekanisme pencairan tahun sebelumnya, berikut jadwal pencairan PKH 2024.

  • Bansos PKH 2024 Tahap 1: Januari-Maret 2024
  • Bansos PKH 2024 Tahap 2: April-Juni 2024
  • Bansos PKH 2024 Tahap 3: Juli-September 2024
  • Bansos PKH 2024 Tahap 4: Oktober-Desember 2024

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto sempat mengusulkan bahwa seluruh bansos dihentikan sementara selama Pilkada.

Baca juga: Mensos Sudah Koordinasi dengan Kemendagri soal Kebijakan Penundaan Bansos Selama Pilkada

Tujuannya adalah untuk memberikan kesetaraan bagi para peserta yang berkontestasi sehingga bansos tidak menjadi objek yang ditunggangi.

Namun kini, Bima Arya menyatakan bahwa bansos yang berasal dari Kementerian Sosial ini tetap cair dan tidak terdampak Pilkada.

Sementara, penundaan pencairan bansos hanya berlaku bagi yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

"Sudah (ada edarannya), tadi sudah saya tandatangani surat edaran itu. Jadi perlu dipahami bahwa Bansos ini ditunda terutama yang bersumber dari APBD," kata Bima Arya di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (13/11/2024).

Bima mengatakan, program bansos yang disalurkan oleh Kementerian tidak perlu ditunda, asal dilaporkan.

Terlebih, bansos yang penyalurannya perlu disegerakan. 

"Masih bisa berjalan, tetapi tentunya kami garis bawahi harus dilaporkan," ucap Bima.

Mantan wali kota Bogor ini menyebutkan, bansos yang biasa disalurkan maupun bantuan fiskal dari program Kementerian Keuangan untuk penurunan stunting juga tidak ditunda penyalurannya. 

"Itu masih bisa dilakukan (penyaluran), karena memang sudah ada jadwalnya apalagi sudah diberitakan kepada warga itu tidak apa-apa, tapi silahkan dilaporkan," kata Bima.

Baca juga: Penyaluran Bansos Bakal Gunakan Data Tunggal Terpadu, Tak Lagi Pakai DTKS

Dikutip dari kemensos.go.id, adapun kategori penerima dan besaran Bansos PKH yang diberikan yakni:

  • Ibu Hamil/Nifas menerima sebesar Rp3 juta/tahun atau Rp750 ribu/tiga bulan;
  • Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun menerima sebesar Rp3 juta/tahun atau Rp750 ribu/tiga bulan;
  • Penyandang Disabilitas berat menerima sebesar Rp2,4 juta/tahun atau Rp600 ribu/tiga bulan;
  • Lanjut Usia menerima sebesar Rp2,4 juta/tahun atau Rp600 ribu/tiga bulan;
  • Pendidikan Anak SMA/Sederajat menerima sebesar Rp2 juta/tahun atau Rp500 ribu/tiga bulan;
  • Pendidikan Anak SMP/Sederajat menerima sebesar Rp1,5 juta/tahun atau Rp375 ribu/tiga bulan;
  • Pendidikan Anak SD/Sederajat menerima sebesar Rp900 ribu/tahun atau Rp225 ribu/tiga bulan.

Cara Cek Penerima Bansos PKH

  1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id;
  2. Masukkan alamat penerima manfaat; Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom yang disediakan;
  3. Masukkan nama lengkap sesuai dengan KTP;
  4. Kemudian, masukkan kode captcha yang tertera di layar pada kolom yang disediakan;
  5. Jika tidak jelas huruf kode, klik icon "Reload" untuk mendapatkan kode baru;
  6. Tekan tombol "Cari Data".
  7. Jika termasuk dalam katogori penerima manfaat, maka Nama Anda akan muncul dalam data.
(Tribunnews.com/Latifah/Sri Juliati)(TribunJabar.id/Rheina Sukmawati)
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini