TRIBUNNEWS.COM - Inilah 6 bantuan sosial atau bansos yang siap cair pada bulan November 2024.
Presiden Prabowo Subianto berkomitmen melanjutkan sejumlah program bansos yang selama ini digulirkan oleh presiden sebelumnya, Joko Widodo (Jokowi).
Beberapa kebijakan Jokowi yang diteruskan Prabowo antara lain Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Sembako, Kartu Prakerja, hingga dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Pemberian bansos dilakukan demi menekan angka kemiskinan ekstrem sampai 0 persen sebagaimana prioritas pemerintahan Prabowo bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
"Upaya pemberantasan kemiskinan ekstrem menuju 0 persen perlu dilakukan sesegera mungkin dalam dua tahun pemerintahan," janji Prabowo.
Dengan demikian, masyarakat masih tetap dapat menikmati sejumlah bansos yang selama ini disalurkan pemerintah, termasuk pada bulan November 2024.
Berikut sejumlah bansos masih berlanjut pada era Presiden Prabowo Subianto dan siap cair pada bulan November 2024.
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
Bansos yang siap cair pada bulan November 2024 adalah bansos Program Keluarga Harapan (PKH).
Pada bulan November 2024, pencairan PKH telah memasuki masuk tahap 4 untuk periode Oktober-Desember.
PKH adalah bansos rutin yang disalurkan Kementerian Sosial (Kemensos) setiap tiga bulan sekali.
PKH tahap 4 cair kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan besaran bansos yang berbeda-beda tergantung kriteria atau kategori KPM-nya.
Baca juga: Bansos, Kredit Usaha dan Program Mekaar Bakal Diteruskan di Pemerintahan Prabowo-Gibran
Inilah besaran bantuan PKH setiap tahunnya:
- Kategori Ibu Hamil/Nifas: Rp 3 juta/tahun atau Rp 750 ribu/tiga bulan
- Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp 3 juta/tahun atau Rp 750 ribu/tiga bulan
- Kategori Lanjut Usia: Rp 2,4 juta/tahun atau Rp 600 ribu/tiga bulan
- Kategori Penyandang Disabilitas berat: Rp 2,4 juta/tahun atau Rp 600 ribu/tiga bulan
- Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp 2 juta/tahun atau Rp 500 ribu/tiga bulan
- Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp 1,5 juta/tahun atau Rp 375 ribu/tiga bulan
- Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp 900 ribu/tahun atau Rp 225 ribu/tiga bulan
Penyaluran PKH tahap 4 pada November 2024 dilakukan melalui dua cara.
Pertama, langsung ke rekening masing-masing penerima melalui bank Himpunan Bank Negara (HIMBARA) yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN atau pengurus PKH. Kedua, melalui kantor pos.