News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bantuan Langsung Tunai

6 Bansos Siap Cair Bulan November 2024, Tetap Lanjut pada Era Prabowo: Ada PKH, Kartu Sembako

Penulis: Sri Juliati
Editor: Febri Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima bantuan sosial (bansos) dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kantor Pos Besar, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (10/5/2024). Sejumlah bansos masih berlanjut di era Presiden Prabowo Subianto dan siap cair pada bulan November 2024. Di antaranya PKH dan Kartu Sembako.

Untuk siswa SD, SMP, hingga SMA sederajat, juga ada bansos yang diberikan yaitu Program Indonesia Pintar (PIP).

Bulan ini, pencairan bansos PIP sudah memasuki tahap ketiga yang dijadwalkan berlangsung mulai Oktober hingga Desember 2024.

Bansos PIP bertujuan untuk meringankan beban biaya pendidikan bagi siswa yang berasal dari keluarga prasejahtera di seluruh Indonesia. 

Nominal bantuan PIP diberikan mulai Rp 450 ribu hingga Rp 1,8 juta, tergantung jenjang pendidikannya.

  • Siswa SD: Rp 450.000 per tahun
  • Siswa baru dan kelas akhir: Rp 225.000
  • Siswa SMP: Rp 750.000 per tahun
  • Siswa baru dan kelas akhir: Rp 375.000
  • Siswa SMA/SMK: Rp 1.800.000 per tahun
  • Siswa baru dan kelas akhir: Rp 500.000 - Rp 900.000

6. PBI JKN atau Kartu Indonesia Sehat

Roni Tua Rambe (50) yang saat ini rutin menjalani cuci darah telah merasakan betul manfaat BPJS Kesehatan. (dok. BPJS Kesehatan)

Pemerintah juga membagikan bansos berupa dana dana kesehatan kepada Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) pada bulan November 2024.

Dikutip dari bpjskesehatan.go.id, besaran dana bansos PBI JK adalah Rp 42 ribu per orang per bulan.

Berbeda dengan bansos lain yang cair dalam bentuk uang dan beras, PBI JKN diberikan tidak dalam bentuk keduanya.

Melainkan iuran jaminan kesehatan yang langsung diberikan ke rumah sakit atau pusat layanan kesehatan di wilayah tempat penerima terdaftar.

Sehingga masyarakat tidak bisa mencairkan PBI JKN dalam bentuk uang tunai.

Hanya saja, ketika berobat ke fasilitas kesehatan di rumah sakit atau puskesmas menggunakan BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS), masyarakat tidak perlu lagi membayar.

Sebab iuran BPJS Kesehatan sudah dibayarkan oleh pemerintah.

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Willy Widianto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini