TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Anas Urbaningrum yakin kliennya akan bebas di persidangan nanti. Mereka yakin kliennya tidak bersalah melakukan korupsi seperti disangkakan KPK.
Demikian disampaikan pengacara Anas yakni Patra M Zen kepada Tribunnews.com, Jumat (23/2/2013). Menurut Patra, pihaknya masih menunggu surat penetapan tersangka Anas dari penyidik KPK.
"Tentu kita akan ikuti prosesnya dan kami yakin di persidangan Anas tidak bersalah," jelas Patra M Zen.
Saat ditanya apa saja keyakinan kliennya tidak bersalah, Patra enggan menjelaskan lebih lanjut. Sebelumnya, pengacara Anas yakni Firman Widjaya mengatakan kliennya tidak menerima hadiah dari Nazaruddin berupa mobil Toyota Harrier. Mobil tersebut justru dibeli Anas dengan mencicil kepada Nazaruddin.
Juru bicara KPK Johan Budi SP menjelaskan, Anas ditetapkan sebagai tersangka setelah pimpinan KPK dan penyidik melakukan gelar perkara. Seluruh pimpinan KPK menyatakan sepakat bulat untuk menetapkan Anas sebagai tersangka.
Anas dikenakan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).