TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi Demokrat Ruhut Sitompul mengaku sedih dengan penetapan tersangka Ketua Umum Anas Urbaningrum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Karena itu aku sedih, kalau Anas dengar omongan akuĀ legowo untuk mundur sementara dia kesatria, rupanya dia enggak ksatria," kata Ruhut ketika dikonfirmasi, Jumat (22/2/2013).
Ruhut melihat Anas ingin dimundurkan melalui AD/ART Demokrat dengan penetapan tersangka. "Aku sedih karena ini yang menjadikan dia seperti sekarang ini, aku maunya enggak hanya dia, semua yang pasang badan untuk dia untuk mundur," kata anggota Komisi III DPR itu.
Ruhut diketahui merupakan pengurus Demokrat yang terus meminta Anas mundur ketika namanya dikaitkan dengan dugaan korupsi. Ruhut mengaku telah memaafkan Anas meskipun Ketua Umum Demokrat itu tidak pernah mendengarkan nasehatnya.
"Aku tetap sayang sama dia, tapi kembalilah ke jalan yang benar jadi aku tidak mau lagi lihat ke belakang tapi ke depan Anas hadapi walaupun aku sedih," imbuh Ruhut.
Diketahui,Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Anggota DPR RI Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proses pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang.
Penetapan tersebut, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan tim KPK, dalam proses penyelidikan dan penyidikan dugaan penerimaan hadiah atau janji pada proses perencanaan atau pelaksanaan sport center di desa Hambalang, atau proyek-proyek lainnya.
"Hasilnya dengan dua alat bukti yang cukup, KPK telah menetapkan saudara AU (Anas Urbaningrum)sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantor KPK, Jakarta, Jumat (22/2/2013).
Ketua Umum Partai Demokrat itu dijerat dengan menggunakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah oleh UU no 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu guna penyidikan, lembaga antikorupsi itu juga mencegah Anas bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
"Permintaan cegah kepada Ditjen Imgrasi atas nama Anas Urbaningrum. Selama 6 bulan terhitung, surat tadi mulai hari ini," kata Johan.