TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anas Urbaningrum akhirnya mengumumkan pengunduran dirinya sebagai Ketua umum di Kantor DPP Partai Dmeokrat, Sabtu (23/2/2013), menyusul penetapan dirinya oleh KPK sebagai tersangka kasus Hambalang.
"Saudara sekalian, karena saya sudah punya status hukum sebagai tersangka, meskipun saya yakin bahwa posisi tersangka saya itu lebih karena faktor-faktor nonhukum yang saya yakini, tapi punya standar etik pribadi," ujar Anas, di Kantor DPP Demokrat, Jakarta, Sabtu, siang.
Menurut Anas, ini bukan soal jabatan atau posisi, ini soal standar etik. "Standar etik pribadi saya itu alhamdulillah cocok dengan pakta integritas yang diterapkan di partai demokrat. Standar etik pribadi saya adalah mengatakan, kalau saya punya status hukum sebagai tersangka, maka saya akan berhenti sebagai ketua umum partai demokrat," tegasnya.
Anas menjelaskan, di tempat ini (kantor DPP) beberapa hari lalu sudah menandatangani pakta integritas. Dengan atau tanpa pakta integritas pun, standar etiknya menyatakan hal seperti itu, yakni berhenti sebagai ketua umum partai demokrat.
"Terkait dengan itu, saya ingin menyampaikan terima kasih yang tulus kepada kader-kader partai demokrat yang telah memberikan kepercayaan, amanah dan mandat politik kepada saya untuk memimpin partai demokrat seabagai ketua umum periode 2010-2015," kata Anas.