TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tri Dianto, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat (PD) Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, mundur dari jabatannya.
Pengunduran diri Tri dilakukan karena Anas Urbaningrum ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
"Langkah selanjutnya, saya ingin membantu Mas Anas dalam keadilan. Karena, saya yakin Mas Anas tidak bersalah, KPK tidak independen," ujarnya, Sabtu (23/2/2013).
Tri malah melontarkan tudingan, bahwa majelis tinggi menjalankan partai dengan tangan besi. Tri menuturkan, butir pernyataan Susilo Bambang Yudhoyono dalam Pakta Integritas yang menyatakan yang tidak mendukung silakan keluar, adalah otoriter.
Walau demikian, Tri mengaku masih tetap sebagai kader Demokrat. Dia hanya mundur dari jabatan struktural.
Tri juga tidak mempermasalahkan, bila langkahnya diikuti rekannya yang lain. Namun, jika tidak, Tri juga tak mempersoalkan. Secara resmi, Tri akan mengundurkan diri pada Senin pekan depan. (*)