TRIBUNNEWS.COM - Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Indonesia (UI), Yahya Cholil Staquf buka suara terkait alasan di balik penangguhan gelar doktor dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia.
Yahya mengatakan, yang menjadi alasan dari penangguhan gelar doktor Bahlil ini adalah aturan batas waktu untuk menggelar sidang yudisium.
Menurut Yahya, untuk menggelar sidang yudisium, mahasiswa harus memenuhi batas waktu minimum empat semester.
Sementara itu Bahlil melakukan ujian promosinya sebelum masa empat semester itu ia penuhi.
"Mengenai disertasi Pak Bahlil, satu-satunya yang dianggap relevan untuk dinilai dengan aturan-aturan yang ada adalah, ujian promosinya dilakukan sebelum masa empat semester penuh."
"Sebagaimana di ketentuan masa studi doktoral berbasis penelitian," kata Yahya dilansir Kompas.com, Jumat (15/11/2024).
Atas dasar itulah yang menjadikan Bahlil belum bisa melakukan sidang yudisiumnya.
Bahlil harus menunggu hingga masa empat semesternya terpenuhi terlebih dahulu.
"Karena aturannya menurut peraturan Rektor Nomor 26 Tahun 2022 ini harus empat semester."
"Jadi yudisiumnya harus menunggu sampai seluruh masa studi terlampaui," ungkap Yahya.
Diketahui sebelumnya Bahlil telah menjalani Sidang Terbuka Promosi Doktor yang digelar oleh Kajian Stratejik dan Global di Universitas Indonesia, Depok, 16 Oktober 2024 lalu.
Baca juga: Komisaris Jasa Marga Jadi Promotor Bahlil, Rocky Gerung Bahas Potensi Konflik Kepentingan
Judul disertasinya yakni 'Kebijakan, Kelembagaan, dan Tata Kelola Hilirisasi Nikel yang Berkeadilan dan Berkelanjutan di Indonesia.'
Namun kemudian muncul kontroversi dimana gelar doktor Bahlil ini ditangguhkan oleh UI.
Penangguhan gelar doktor Bahlil ini sesuai dengan hasil rapat Koordinasi empat Organ Universitas Indonesia yang dilaksanakan pada hari Selasa, 11 November 2024 di Kampus UI Salemba.