News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anas Urbaningrum Tersangka

Ibunda Anas Urbaningrum Syok

Editor: Rachmat Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hj Sriati, ibunda Anas Urbaningrum

Menurut Hutomo, Anas seharian berada di rumah mewahnya yang berlanggam Jawa, bersama istri dan keluarga, termasuk saat KPK mengumumkan status tersangka itu. "Setahu saya pak Anas baik-baik saja, tidak syok atau semacamnya," kata Hutomo.

Istri Anas, Athiyah Laila juga sangat tegar menghadapi cobaan yang menimpa suaminya itu. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Anas menerima sejumlah tamu, antara lain kuasa hukumnya, Firman Wijaya, mantan staf ahlinya di DPR, Muhammad Rahmad, hingga fungsionaris DPP Golkar, Yoyo Buwono.

Masih menurut Hutomo, kunjungan dari sejumlah orang itu katanya bukan berarti di dalam rumah terdapat pertemuan. Ia menyebutkan bahwa yang datang adalah teman-teman yang menyampaikan dukungan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Anggota DPR RI Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proses pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang.

Penetapan status tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan tim KPK, dalam proses penyelidikan dan penyidikan dugaan penerimaan hadiah atau janji pada proses perencanaan atau pelaksanaan sport center di desa Hambalang, atau proyek-proyek lainnya.

"Hasilnya dengan dua alat bukti yang cukup, KPK telah menetapkan saudara AU (Anas Urbaningrum)sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantor KPK, Jakarta.

Ketua Umum Partai Demokrat itu dijerat dengan menggunakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah oleh Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu guna penyidikan, lembaga antikorupsi itu juga mencegah Anas bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

"Permintaan cegah kepada Ditjen Imgrasi atas nama Anas Urbaningrum. Selama 6 bulan terhitung, surat tadi mulai hari ini," kata Johan. (surya/fiq/tribunnews/rek)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini