News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anas Urbaningrum Tersangka

Tujuh Pernyataan Majelis Tinggi Demokrat Tanggapi Berhentinya Anas

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Rachmat Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Majelis Tinggi Partai Demokrat (PD) langsung menggelar rapat mendadak di kediaman Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (23/2/2013) malam, untuk merespon pernyataan berhentinya Anas Urbaningrum dari posisi ketua Umum PD, disertai sejumlah tuduhannya.

Rapat selama tiga jam itu dihadiri seluruh anggota MT PD terkecuali Anas, ditambah sejumlah menteri dari PD dan Ketua Fraksi PD Nurhayati Ali Assegaf.

Para petinggi MT PD menunjuk Direktur Eksekutif DPP PD, Toto Rianto, untuk menyampaikan ketujuh butir hasil rapat kepada awak media yang menunggu di depan komplek Puri Cikeas, pada Minggu (24/2/2013) dini hari. Sementara, Jero Wacik, Marzuki Alie, Max Sopachua, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), dan Jhony Allen Marbun, ikut mendampingi Toto dari belakang.

Berikut ketujuh butir pernyataan Majelis Tinggi PD terkait dengan berhentinya Anas Urbaningrum sebagai Ketua Umum PD:

"Baru saja kita menyelesaikan pertemuan Majelis Tinggi terkait dengan pengunduran diri Ketua Umum Partai Demokrat. Dalam pertemuan tadi dihasilkan tujuh butir pernyataan:

Pertama, keluarga besar Partai Demokrat prihatin dengan ditetapkannya Ketua Umum Partai Demokrat menjadi tersangka kasus Hambalang yang sedang ditangani KPK, dengan harapan hukum dan keadilan benar-benar ditegakkan. Dengan arti, jika Saudara Anas Urbaningrum tidak bersalah, maka yang bersangkutan itu mesti dibebaskan.

Kedua, ketua Majelis Tinggi sudah mendengar keterangan pers Saudara Anas Urbaningrum sekaligus pernyataan berhenti dari Ketua Umum Partai Demokrat. Meskipun demikian, baik Dewan Pembina maupun Dewan Kehormatan Partai Demokrat belum menerima surat resmi pengunduran diri dari yang bersangkutan sesuai dengan etika dan tata adminisrasi yang biasa berlaku di sebuah organisasi.

Ketiga, dengan pengunduran diri Ketua Umum Partai Demokrat, dengan demikian untuk sementara tugas-tugas pimpinan pusat Partai Demokrat dijalankan dua Wakil Ketua Umum, Sekjen dan Direktur Eksekutif.

Yang dalam pelaksanaan tugasnya para pengurus DPP berkonsultasi dengan Ketua Majelis Tinggi (SBY/red). Agenda dan pekerjaan DPP Partai Demokrat tetap berjalan seperti biasa.

Keempat, langkah-langkah penyelamatan partai yang dilaksanakan saat ini tetap berjalan. Seluruh agenda dan kegiatan yang telah disampaikan di Rapimnas pada tanggal 17 Februari yang lalu, akan terus dilaksanakan secara sungguh-sungguh.

Kelima, menanggapi pernyataan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, yang intinya mengatakan bahwa KPK menetapkan yang bersangkutan karena tekanan politik, Partai Demokrat menyerahkan KPK sendiri untuk memberikan tanggapannya.

Apakah benar saudara Anas Urbaningrum dijadikan tersangka tanpa ada alasan dan pertimbangan hukum apapun, dan benar-benar karena motif politik, atau sebaliknya tidak seperti itu.

Majelis Tinggi Partai Demokrat tidak mengetahui secara pasti apa yang terjadi dengan Anas Urbaningrum terkait dengan keterlibatannya dalam kasus Hambalang. Keluarga besar Partai Demokrat dan juga masyarakat luas selama ini hanya mengetahui dan mendengar dari Saudara Nazaruddin yang menyebut-nyebut nama Anas Urbaningrum.

Agar masyarakat dapat mengetahui duduk persoalannya, ada baiknya KPK menjelaskan berbagai spekulasi seperti itu. Sepanjang tidak mengganggu tugas dan pekerjaan KPK dalam penegakan hukum, khususnya pemberantasan korupsi.

Keenam, berkaitan dengan keterangan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, kami tidak ingin menanggapi saat ini. Semua ada jawabannya. Banyak yang tidak tepat disampaikan ke publik menyangkut Anas Urbaningrum sejak bergabung dengan Partai Demokrat tahun 2005 yang lalu.

Setelah Kongres Partai Demokrat dan menjadi Ketua Umum Partai Demokrat, bagaimanapun Anas Urbaningrum pernah memimpin Partai Demokrat selama 2,5 tahun walaupun selama periode kepemimpinan yang bersangkutan banyak masalah yang terjadi di Partai Demokrat, namun Anas Urbaningrum juga ikut berbuat untuk kepentingan partai.

Oleh karena itu, Partai Demokrat memilih untuk tidak menanggapi tanggapan sepihak, tudingan, serangan yang dilancarkan oleh mantan Ketua Umum Partai Demokrat seperti itu, kecuali sungguh diperlukan.

Konsentrasi dan prioritras Partai Demokrat saat ini adalah untuk penyelamatan dan penataan partai dalam rangka menyongsong tugas mendatang.

Ketujuh, sungguhpun ada tudingan dan serangan dari mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, kami jajaran pimpinan Partai Demokrat tetap berdoa dan berharap kepada KPK agar hukum dan keadilan benar-benar ditegakkan.

Sekali lagi, jika Anas Urbaningrum terbukti tidak bersalah, termasuk Andi Mallarangeng, maka yang bersangkutan harus dibebaskan dan dipulihkan nama baiknya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini