News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komite Etik KPK

Busyro Klaim Bocor Draf Sprindik Bukan Ranah Pidana

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

M Busyro Muqaddas

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas menyatakan bahwa bocornya draft administrasi sprindik mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, tidak berujung pada sanksi pidana. Hal itu kata Busyro sebagaimana aturan yang ada di lembaganya.

"Ini (bocornya draft) delik etika," ujar Busyro ketika jumpa pers, di kantor KPK, Jakarta, Senin (25/2/2013).

Menurut Busyro, justru delik etik kedudukannya lebih berat ketimbang delik pidana. Atas dasar itulah, menurut Busyro, kasus ini cukup dituntaskan pada tahap komite etik saja.

"Etika itu diatas hukum. moral diatas hukum. Karena itulah kami lebih mengedepankan proses penegakan etika dan itu konvensi kantor ini," ujarnya.

Klik:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini