TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas menyatakan bahwa bocornya draft administrasi sprindik mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, tidak berujung pada sanksi pidana. Hal itu kata Busyro sebagaimana aturan yang ada di lembaganya.
"Ini (bocornya draft) delik etika," ujar Busyro ketika jumpa pers, di kantor KPK, Jakarta, Senin (25/2/2013).
Menurut Busyro, justru delik etik kedudukannya lebih berat ketimbang delik pidana. Atas dasar itulah, menurut Busyro, kasus ini cukup dituntaskan pada tahap komite etik saja.
"Etika itu diatas hukum. moral diatas hukum. Karena itulah kami lebih mengedepankan proses penegakan etika dan itu konvensi kantor ini," ujarnya.
Klik: