TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum berencana memeriksa mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum, meski telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, pekan ini, KPK baru menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi untuk Anas yang dijerat kasus dugaan korupsi pada proses pengadaan Hambalang.
"Pekan ini kami mulai periksa saksi-saksi untuk AU (Anas Urbaningrum)," kata Johan, Senin (25/2/2013).
Namun, Johan mengaku belum mendapat informasi rinci soal saksi-saksi yang bakal dimintai keterangan.
Terkait kasus, KPK menetapkan Anas sebagai tersangka dalam kasus Hambalang. Selaku mantan anggota dewan, Anas diduga menerima hadiah atau janji. Mantan Ketua Umum PB HMI itu disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.
Kendati demikian, Anas telah membantah terlibat dalam kasus proyek berbiaya Rp 2,5 triliun tersebut. "Saya meyakini betul sepenuhnya bahwa saya tidak terlibat dalam proses pelanggaran hukum yang disebut proyek Hambalang," kata Anas di Gedung DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Sabtu (23/2/2013) lalu .