TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya membentuk Komite Etik terkait bocornya draft Sprindik penyelidikan Hambalang.
"Komite Etik sudah dibentuk. Nanti sore ada pengumuman resmi. Mudah-mudahan ada pimpinan yang turut mengumumkan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jakarta, Senin (25/2/2013).
Menurut Johan Budi, Komite Etik terdiri dari seorang pimpinan KPK, Dewan Penasehat KPK, dan tiga tokoh nasional dari luar KPK. Namun, Johan Budi, belum mengungkap detail nama-nama anggota Komite Etik tersebut. "Jumlah anggota Komite Etik ada lima, Satu pimpinan, satu penasehat, dan tiga tokoh di luar KPK," kata Johan.
Komite Etik dibentuk untuk menyelidiki pembocor draf sprindik yang menyatakan Anas Urbaningrum sebagai tersangka.