TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kediaman milik tersangka kasus korupsi pengadaan simulator SIM Djoko Susilo kembali disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini rumah yang disita terletak di Jalan Luewinanggung RT 01/08 No. 69, Leuwinanggung, Tapos, Depok.
Menurut Ketua RW 08 Leuwinanggung, KPK melakukan penyitaan sekitar pukul 14.30 siang tadi. Sebelumnya petugas dari KPK mendatangi kelurahan dan menyatakan akan menyita rumah milik Jenderal polisi bintang dua itu.
"Ada tiga orang dari KPK, empat orang sama yang pasang papan sita," ujar Sangken saat ditemui di Leuwinanggung, Tapos, Depok, Selasa (26/2/2013) sore.
Lebih lanjut Sangken menjelaskan bahwa rumah milik Djoko Susilo itu memiliki luas tanah hampir 2 hektar, tepatnya 18000 m2. Tanah tersebut menurut Sangken awalnya milik warga sekitar namun ada juga yang sudah menjadi milik orang pendatang.
Warga sendiri kebanyakan tahu bahwa rumah megah dengan halaman yang sangat luas itu adalah milik Djoko, namun tidak ada yang pernah melihat secara langsung sosok Djoko yang saat ini terandung masalah korupsi pengadaan simulator sim itu.
"Ya kita taunya itu punya Jenderal aja, gak tau orangnya yang mana, tau-tau liatnya di tv," ujar Ketua RT 01 Suki Maulana.
Penyitaan rumah milik Djoko ini menjadi yang kesekian kalinya dilakukan oleh KPK, sebelumnya KPK juga telah menyita beberapa rumah milik Djoko diantaranya yang terletak di pemukiman elit pesona khayangan mungil Depok.
Klik: