TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menegaskan proses hukum tetap harus berjalan terhadap tersangka korupsi bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
Menurutnya, adanya Sprindik (surat perintah penyidikan) yang bocor sebelum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Anas sebagai tersangka, harus dipisahkan dengan proses hukum dugaan korupsi Anas.
"Saya tidak sependapat orang mengatakan kasus Anas itu dipolitisi. Soal Sprindik itu kasus sendiri. Soal kasus dugaan korupsinya ini sudah berjalan mulai bulan Juli. Jadi Sprindiknya bocor atau enggak arah hukumnya sperti itu," ujar Mahfud usai peresmian Pusdik Pancasila dan Konstitusi MK, di Cisarua, Bogor, Jawa Barat, Selasa (26/2/2013).
Menurut bekas menteri kehakiman itu, omongon bantahan Anas atau pihak manapun yang mengaitkan kasus Sprindik dengan penetapan status tersangka Anas tidak perlu didengarkan.
"Ya kalau tanya Anas begitu dong. Sama Hartati Murdaya juga begitu. Selalu semua yang tertangkap di KPK membantah. Tapi sesudah ditunjukkan di meja (bukti-buktinya), kan nggak bisa menghindar," tegas aktifis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu.
Mahfud pun dengan keras meminta agar kepolisian mengusut langsung bocornya Sprindik tersebut. Bahkan tidak harus menunggu hasil pemeriksaan Dewan Etik.
"Kasus sprindik itu disendirikan aja. Sprindik itu agar diselidiki polisi. Nggak usah nunggu dewan etik. Itu kejahatan. Itu disidik saja. Tetapi yang kasus Anas juga jalan. Tangkap saja," tegasnya.
Klik:
- Rieke Optimistis Menangi Pilkada Jabar
- Mencalon Jadi Bupati Tegal, Limbad Yakin Didukung Susi
- Hubungan Kembali Memanas, Roket Palestina Hantam