News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anas Urbaningrum Tersangka

Pengacara Antasari Bertemu Anas, Singgung Kasus IT KPU

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum saat sesi wawancara dengan Kompas TV di kediamannya di Jakarta, Kamis (28/2/2013). Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Anas sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan pusat olahraga Hambalang, Bogor. KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ari Yusuf Amir, anggota tim pengacara Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI), sekaligus pengacara mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar sambangi kediaman mantan ketua umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum di Duren Sawit, Jakarta Timur, Kamis (28/2/2013).

Kepada wartawan Ari menuturkan bahwa dirinya datang bersama sejumlah tim pengacara KAHMI, dalam rangka menjalankan perintah ketua KAHMI, Mahfud MD, untuk membantu Anas yang juga merupakan presidium KAHMI. Namun demikian Ari tidak menyangkal jika dalam sesi pertemuannya dengan Anas juga membicarakan kasus Antasari.

"Kalau bicara soal Antasari kebetulan ada bicara, tapi apa materi bicaranya kita belum bisa sampaikan dulu, nanti bisa berlanjut," katanya.

Pada 2004 lalu KPK dibawah pimpinan Taufiqurrahman Ruki sempat menyelidiki kasus dugaan korupsi di Komisi Pemilihan Umum (KPU), saat itu Anas yang merupakan komisioner KPU juga sempat menjalani pemeriksaan di KPK.

Pada pemilu tahun 2004, KPU memutuskan Susilo Bambang Yudoyono (SBY) yang diusung Partai Demokrat sebagai pemenang pemilu. Anas pun hijrah ke partai tersebut, hingga pada 2010 lalu ia terpilih sebagai ketua.

Pada 2009, KPK dibawah pimpinan Antasari Azhar kembali mengusut KPU, kali ini soal pengadaan alat IT dengan menggunakan sistem ICR (Identity Character Recognition). Namun kasus itu tidak kunjung tuntas, dan pada pemilu 2009 SBY yang diusung Partai Demokrat kembali memenangkan pemilihan.

Pada tahun yang sama, Antasari juga dijadikan tersangka karena diguga menjadi dalang pembunuhan Direktur PT.Putra Rajawali Banjaran Nasruddin Zulkarnaen. Pada 11 Februari 2010, Antasari pun divonis 18 tahun penjara.

Saat ditanya apa kaitan Anas dengan kliennya Antasari, Ari menjelaskan bahwa ia dengan Anas tengah mencoba menyamakan presepsi tentang jeratan hukum Anas, dan mencoba melihat kerangka besarnya.

"Kaitannya dengan pak Antasari itu hanya kita mau bicara secara kerangka besarnya, ada apa ini semua, tadi (Anas) kita ajak diskusi panjang lebar, dan salah satu pembicaraannya mengenai itu (Antasari), tapi apakah (isi pembicaraan) itu, itu belum matang, nanti kita sampaikan," tuturnya.

Mengenai kasus IT KPU, Ari juga mengaku sempat menyinggung hal itu ke Anas. Kata Ari ia tidak hanya memiliki bukti baru atas kasus IT KPU, bahkan mendapatkan "pintu" baru untuk membongkar kasusnya.

"Ada beberapa pintu kita bicarakan, dan mungkin salah satu pintu lah (kita pilih)," tambahnya.

Sementara itu pengacara Anas, Firman Wijaya ditemui pada kesempatan terpisah mengatakan tidak tahu apa yang dibicarakan pengacara Antasari terhadap kliennya. Kata Firman, sah-sah saja jika Anas menerima tamu.

"Setahu saya siapapun yang datang saat ini, (Anas) dalam posisi menghormati tamu," ujarnya.

Saat ditanya apakah Anas siap menjadi Justice Collaborator dengan itu membongkar kasus-kasus lain, Firman mengatakan Justice Collaborator bisa dilakukan oleh seseorang yang memang terbukti bersalah, sedangkan kata Firman kliennya tidak bersalah.

"Kita sudah siapkan bukti-bukti, kita tunggu saja nanti," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini