TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri masih menunggu laporan dari istri pertama Irjen Djoko Susilo, untuk bisa memproses Djoko Susilo yang ternyata memiliki banyak istri.
Sebab, itu bertentangan dengan aturan internal Polri, yang melarang anggotanya berpoligami. Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri pun terancam dikenakan sanksi etik.
"Kami belum menerima laporan dari istri pertama. Kami masih menunggu," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jumat (1/3/2013).
Boy menuturkan, saksi etik baru bisa dikenakan pada Djoko, bila kasus Djoko di KPK sudah selesai. Djoko merupakan tersangka kasus dugaan korupsi proyek simulator SIM di Korlantas Polri. KPK juga telah menyita 11 rumah Djoko di berbagai kota, dan memeriksa Dipta sebagai saksi.
Ada tiga nama yang diduga menjadi istri Djoko, yaitu istri pertamanya Suratmi, Dipta Anindita sebagai istri berikutnya. Lalu, belakangan mencuat lagi satu nama, Mahdiana, yang juga diduga dinikahi Djoko. (*)