News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anas Urbaningrum Tersangka

Anas Mundur, Demokrat Minta Dispensasi ke KPU

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Yulis Sulistyawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekjen Partai Demokrat Eddy Baskoro Yudhoyono (kiri) bersama Wakil Ketua Dewan Pembina Marzuki Alie (dua kiri), mempersilahkan Ketua Umum Anas Urbaningrum (tiga kiri) berdiri di sebelah Ketua Majelis Tinggi Susilo Bambang Yudhoyono (dua kanan) disaksikan pengurus DPP Max Sopacua (kanan) sebelum memberikan keterangan pada wartawan dalam konferensi pers Rapat Pimpinan Nasional PD, di Hotel Sahid, Jakarta, Minggu (17/2/2013). PD hari ini menyelenggarakan Rapimnas dengan agenda penyelamatan partai dari keterpurukan elektabiltas, karena beberapa anggota partai terlibat kasus korupsi. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM, CIKEAS--Partai Demokrat meminta dispensasi
Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar Majelis Tinggi diberikan kewenangan menandatangani Daftar Calon Legislatif Sementara (DCS).

Hal ini disampaikan anggota Majelis Tinggi Demokrat yang juga Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin usai pertemuan Majelis Tinggi dan Ketua DPD Demokrat se-Indonesia di Puri Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (2/3/2013).

Alasannya, selepas Anas Ubaningrum mundur dari jabatan ketua umum,  terjadi kekosongan kursi orang nomor satu di tubuh partai besutan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Apalagi dalam waktu dekat DCS harus didaftarkan kepada KPU dengan ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekjen Partai Politik.

Menurut Amir, kondisi khusus kekosongan Ketua Umum Partai Demokrat kini sedang terjadi. Di sisi lain, DCS juga harus diserahkan kepada KPU dalam waktu tidak lama lagi. Sesuai jadwal tahapan pelaksanaan Pemilu 2014, DCS diajukan 9-16 April mendatang.

"Ada situasi-situasi khusus yang kebetulan belum diatur secara eksplisit dalam anggaran dasar. Utamanya mengenai kepemimpinan. Dalam hal, seorang ketua umum berhalangan, apa yang harus dilakukan. Anggaran dasar partai kami jelas mengatur kewenangan daripada Majelis Tinggi," ujar Amir.

Dengan kondisi seperti ini di Partai Demokrat dan adanya kekosongan aturan KPU mengenai hal tersebut, Partai berlambang Mercy meminta dispensasi KPU.

Dispensasi itu berupa adanya aturan yang mengakomodir kondisi khusus di Partai Demokrat. Yakni terkait kekosongan Ketua Umum Partai Demokrat. Apakah itu memperbolehkan pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum menandatngani DCS atau tidak? Dan Plt Ketua Umum itu dipegang Majelis Tinggi Partai Demokrat.

"Di dalam anggaran dasar itu, sudah diatur bagaimana Majelis Tinggi itu memiliki kewenangan. Di dalam hal penetapan antara lain, calon-calon DPR. Itu sangat tergantung pada formula yang kita harapkan dan mudah-mudahan KPU melihat hal ini. Karena situasi seperti ini bisa saja terjadi bukan hanya untuk kebutuhan Demokrat, aturan itu dibuat," ujar Amir.

Jadi apakah Partai Demokrat akan lebih memilih jalur penunjukan Plt ketua umum atau Konggres Luar Biasa (KLB)? Menurut Amir, itu semua masih tergantung keputusan KPU.

"Saya yakin benar bahwa KPU tidak akan mungkin berdiam diri membiarkan satu situasi kekosongan hukum, sehingga ada partai-partai yang karena aturannya belum ada, tentu KPU punya kewenangan untuk mengaturnya," jelas dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini