Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terkait Penyebaran Berita Hoaks Pembatalan SK Pengesahan AD/ART, Golkar Polisikan Oknum Pengacara

Adrianus Agal menegaskan dirinya telah menyerahkan barang bukti dalam melengkapi laporannya

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Terkait Penyebaran Berita Hoaks Pembatalan SK Pengesahan AD/ART, Golkar Polisikan Oknum Pengacara
Tribunnews.com/Reynas Abdila
Kader Partai Golkar Adrianus Agal melaporkan oknum pengacara soal penyebaran berita bohong di SPKT Polda Metro Jaya, Jumat (15/11/2024) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kader Partai Golkar Adrianus Agal melaporkan oknum pengacara soal penyebaran berita hoax Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) membatalkan SK Menkumham RI pengesahan AD/ART Partai Golkar

Laporan polisi sudah teregister dengan nomor LP/B/6055/X1/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 15 November 2024 pukul 14.25 WIB. 

"Yang kami laporkan di sini terkait ada dugaan tindak pidana Undang-Undang ITE di mana tanggal 12 November kemarin, ada salah satu media online memuat berita hoax yang menyatakan bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara membatalkan munas Partai Golkar," ucapnya kepada wartawan di SPKT Polda Metro Jaya, Jumat (15/11/2024).

Agal tidak menyebutkan siapa oknum pengacara yang dimaksud tersebut.

Baca juga: BREAKING NEWS: Penyanyi Reza Artamevia Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Berkait Penipuan Berlian

Dia menyerahkan kepada pihak penyelidikan agar mengusut kasus ini.

"Di mana fakta yang sebenarnya pengadilan itu tidak pernah memutus perkara yang mereka bicarakan di dalam media online.

Berita Rekomendasi

Atas dasar itu, saya sebagai kader Partai Golkar merasa dirugikan, karena itu saya datang melapor di Polda Metro Jaya," tuturnya.

Pria asal NTT itu menegaskan dirinya telah menyerahkan barang bukti dalam melengkapi laporannya.

"Ini yang berbicara di media adalah oknum lawyer, jadi oknum lawyer inilah yang kita laporkan seperti itu, bukan media online-nya," tutur Adri.


 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas